Kamis, 26 Februari 2026 19:50

KORANMANDALA.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus kematian balita Raditya Allibyan Fauzan. Tersangka ialah Sari Mulyani yang merupakan ibu tiri sang anak.

“(Betul) sudah tersangka,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton saat dikonfirmasi, Selasa (25/11/2025).

Sari sebelumnya dilaporkan oleh ayah kandung Raditya pada 22 November lalu. Polisi langsung melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan intensif terhadap SM, dan kini telah menetapkannya sebagai tersangka.

Polisi Selidiki Penyebab Kematian Balita di Bandung

“(Sekarang) telah dilakukan penahanan,” imbuh Anton.

Tak hanya itu, diutarakan dirinya, penyidik juga bakal melanjutkan pemeriksaan, termasuk melakukan tes psikologis terhadap yang bersangkutan.

“Ya, akan dilakukan pemeriksaan psikologis,” kata mantan Kasatreskrim Polresta Cirebon itu.

Sebelumnya, balita Raditya dilaporkan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Ujungberung pada 21 November silam.

Anton menuturkan, diduga kematian balita disebabkan tindakan kekerasan. Berdasar hasil otopsi, ditemukan banyak luka pada tubuh balita tersebut. Beberapa luka, dikarenakan adanya dugaan pemukulan dengan benda tumpul.

“Di situ tampak memang kekerasan benda tumpul yang ada di bagian kepala, baik di dahi maupun di bagian belakang, kemudian ada juga di sekujur tubuhnya, di tangan, kaki, dan di sekitar dada juga ada di situ,” ungkapnya.

Koranmandala.com

Exit mobile version