KORANMANDALA.COM – Dua orang kakak berinisial DI (43) dan BS (47) tega mengeroyok adiknya BP (42) hingga meregang nyawa. Keduanya berhasil diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya temuan orang meninggal di sebuah rumah di kawasan Andir, Sabtu (1/11).
“Saat pemeriksaan tersangka menyatakan meninggalnya hal yang wajar. Setelah dilakukan penyelidikan dengan mengolah alat bukti ditemukan terjadi penganiyaan dan pengeroyokan terhadap korban yang menyebabkan matinya seseorang,” ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Senin (3/11/2025).
Polrestabes Bandung Selidiki Motif di Balik Aksi Gantung Diri di Flyover Pasupat
Berdasarkan keterangan para tersangka, diketahui kedua pelaku kesal kepada adiknya lantaran kerap pulang larut malam dalam keadaan mabuk. Kekesalan mereka memuncak saat hari kejadian dimana para tersangka lepas kendali.
“Korban pada pukul 04.30 pulang dalam keadaan mabuk. Dalam rumah korban mengacak-ngacak dan mungkin melakukan hal-hal seperti teriak yang mungkin tidak disukai oleh tersangka. Akhirnya para tersangka melakukan penganiayaan kepada korban yang merupakan adik mereka. Saat penganiayaan, karena dilakukan dengan alat yang mematikan yaitu pisau dan helm, menyebabkan korban kehabisan darah dan meninggal,” tuturnya.
Tak hanya tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman kamera pemantau (CCTV), pisau, gagang pintu, dan helm yang digunakan menganiaya korban.
Budi merinci peran para tersangka. DI menusuk korban di bagian dada kiri, sementara BS melakukan penganiayaan dengan mendorong.
Karena aksi keji tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada kiri menembus paru-paru.
“Pelaku tidak lari, saat oleh TKP kami datang ke sana hanya menyatakan bahwa ini meninggal jatuh ataupun wajar. Yang bawa ke rumah sakit dari pihak kami,” katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis tentang kekerasan dalam rumah tangga, pembunuhan, dan pengeroyokan. Yakni Pasal 44 Ayat (3) tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 338 dan pasal 170 Ayat (2), serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.






