ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi setelah terbukti melakukan korupsi dana sewa lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) yang merugikan keuangan negara hingga Rp25,5 miliar.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Rachmawaty dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/10).
Ia menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
“Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar Hakim Rachmawaty saat membacakan amar putusan.
Selain pidana badan, Bisma dan Sri juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan total lebih dari Rp25 miliar.
Sri Devi diwajibkan mengembalikan Rp14,9 miliar, sementara Bisma Rp10,1 miliar. Bila tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda mereka akan disita untuk menutupi kerugian negara, dan jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana tambahan dua tahun penjara.
Keduanya juga dikenai denda Rp400 juta masing-masing, subsider dua bulan kurungan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat, disebutkan korupsi ini bermula dari berakhirnya izin pemakaian lahan Bandung Zoo pada 30 November 2007.
Sejak itu, Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih dikelola oleh keluarga Bisma tetap menguasai dan memanfaatkan lahan tanpa membayar sewa kepada Pemkot Bandung.
Padahal sebelumnya, sejak tahun 1970, yayasan tersebut rutin menyetor uang sewa lahan kepada Pemkot Bandung. Namun setelah izin berakhir, pembayaran dihentikan sepihak.
Akibat perbuatan tersebut, Pemkot Bandung mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp25,5 miliar, terdiri dari:
Rp6 miliar untuk perjanjian sewa lahan,
Rp16 miliar untuk sewa tanah,
Rp3,4 miliar untuk pajak bumi dan bangunan (PBB).
Sementara dalam audit lebih luas, total potensi kerugian daerah akibat penguasaan lahan tanpa izin sejak 2007 tercatat mencapai sekitar Rp59 miliar.
Sidang pembacaan vonis berlangsung dengan pengamanan ketat, di mana beberapa anggota TNI tampak berjaga di depan ruang sidang untuk mengantisipasi situasi.
Hakim memberi waktu satu minggu kepada para terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






