KoranMandala.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat menyatakan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana masih harus menjalani wajib lapor hingga Oktober 2027, meskipun sudah mengantongi status bebas bersyarat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kusnali mengatakan, Yana Mulyana resmi bebas bersyarat sejak 14 Juni 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-840.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 27 Mei 2025.
“Namun, dia masih harus menjalani masa percobaan yang berakhir pada 17 Oktober 2027,” ujarnya di Bandung, Senin (15/9/2025).
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dapat Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Yana Mulyana diwajibkan melaporkan diri secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan. Kusnali menerangkan, mekanisme wajib lapor ini merupakan bentuk pengawasan sekaligus pembinaan agar klien dapat beradaptasi kembali dengan masyarakat, mencegah pengulangan tindak pidana, serta membekali dengan bimbingan moral dan mental untuk hidup mandiri.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City pada 13 Desember 2023.
Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Majelis hakim menyatakan Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).






