Para tersangka diketahui berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari pengangguran, pedagang, karyawan swasta, hingga wiraswasta.
Mereka kini dijerat Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
1 2






