KoranMandala.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri membekukan 576 rekening dengan total nilai Rp63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya senilai Rp90,6 miliar. Rekening-rekening tersebut dibekukan karena diduga terkait aktivitas judi online alias judol.
Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Ferdy Saragih mengemukakan, dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, berdasarkan hasil analisis Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang kemudian ditindaklanjuti dalam proses penyidikan.
“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ujarnya, Selasa (26/8/25).
Polda Jabar Gerebek Markas Judi Online di Karawang, Enam Orang Jadi Tersangka
Ia menegaskan jika pemblokiran dan penyitaan ini bukan langkah terakhir. Polisi akan terus mengejar pelaku dan jaringan di balik kejahatan siber ini.
“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” katanya.
Dittipidsiber Bareskrim Polri juga berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengungkap lebih jauh hasil penindakan ini, termasuk rincian temuan serta upaya lanjutan yang akan ditempuh dalam pemberantasan judi online.
