KoranMandala.com –Upaya Polres Garut dalam memutus peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pelajar berinisial BL (19) asal Kecamatan Garut Kota ditangkap lantaran diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran sabu.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan penangkapan berlangsung pada Kamis (21/8/2025) di wilayah Kampung Leuwidaun, Desa Jaya Waras, Kecamatan Tarogong Kidul. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 19,72 gram, lengkap dengan perlengkapan transaksi dan konsumsi.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya 14 paket sabu dengan berbagai ukuran, dua timbangan digital, satu set alat hisap (bong), plastik klip, lakban, double tape, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk berhubungan dengan jaringan pengedar,” ungkap AKP Usep kepada awak media, Sabtu (23/8/2025).
Pedagang Pasar Ciawitali Garut Harapkan Penataan PKL dan Pasar Kembali Ramai
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa BL tidak hanya mengedarkan, tetapi juga turut mengonsumsi sabu tersebut. Ia mengaku memperoleh barang haram dari seorang pemasok berinisial E yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang dari jaringan yang saat ini masih terus kami kembangkan. BL berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna,” tambah AKP Usep.
Atas perbuatannya, BL dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Garut, terlebih jika melibatkan generasi muda.
“Kami berkomitmen menindak tegas peredaran narkotika. Garut harus bersih dari narkoba,” tegasnya.






