KoranMandala.com –Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin resmi. Dari pengungkapan ini, dua orang pengedar berhasil diringkus di lokasi berbeda.
Pelaku berinisial EK (37), warga Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, ditangkap lebih dulu pada Senin (18/8/2025) di kawasan Pasar Induk Cikopo, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Sehari kemudian, pada Selasa (19/8/2025), polisi kembali mengamankan seorang pengedar lainnya berinisial IA (20), warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh. IA ditangkap di Jalan Raya Sadang–Subang, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta.
Polres Purwakarta Sita 231 Botol Ciu, Tekan Ancaman Miras Oplosan yang Renggut Nyawa
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita ratusan butir obat keras terbatas, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp815.000 diduga hasil penjualan, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang lain. Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga adanya praktik jual beli obat keras di wilayah Purwakarta. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satres Narkoba.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Anom, Sabtu (23/8/2025).
Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan EK dan IA tidak saling berkaitan, karena masing-masing beroperasi di wilayah berbeda. Namun, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satres Narkoba.
AKBP Anom menegaskan, pihaknya akan terus konsisten dalam memberantas peredaran gelap narkoba maupun obat keras terbatas yang meresahkan masyarakat.
“Polres Purwakarta berkomitmen menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba dan OKT. Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu kamtibmas,” ujarnya.






