KoranMandala.com –Peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali jadi sorotan. Polres Purwakarta melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 231 botol ciu ukuran 600 ml atau setara 138,6 liter dari sebuah rumah milik warga berinisial H di Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, Selasa (19/8/2025).
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kasat Res Narkoba AKP Yudi Wahyudi, menegaskan razia ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi untuk menekan peredaran miras yang kerap memicu penyakit masyarakat dan tindak kriminal.
“Operasi ini adalah upaya berkelanjutan Polres Purwakarta, sekaligus menjalankan maklumat Bapak Kapolda Jawa Barat dalam menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif. Tujuannya jelas, menekan angka peredaran miras di Kabupaten Purwakarta,” ujar Yudi, Kamis (21/8/2025).
Bupati Purwakarta Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Secara Virtual
Ratusan botol ciu tersebut kini sudah diamankan di Mapolres Purwakarta. Kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada penjual agar tidak mengulangi praktik serupa.
“Kami sudah sampaikan bahaya miras, terutama oplosan, yang bisa merenggut nyawa. Jika masih nekat menjual, akan kami proses dan kenakan sanksi tegas,” kata Yudi.
Menurutnya, kasus kematian akibat miras oplosan sudah berulang kali terjadi di sejumlah daerah. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan razia acak sebagai langkah pencegahan.
“Penertiban miras oplosan maupun ilegal akan terus dilakukan secara rutin. Kami ingin memastikan tidak ada korban jiwa akibat minuman beralkohol yang tidak berstandar kesehatan. Situasi Purwakarta harus tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Yudi juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran miras di lingkungannya. Menurutnya, kolaborasi warga dan kepolisian menjadi kunci untuk menciptakan Purwakarta yang lebih sehat dan bebas dari ancaman miras oplosan.