KoranMandala.com –Tim kuasa hukum AS, terduga pelaku pemerkosaan terhadap mahasiswi swasta berinisial NA (19), membantah tudingan bahwa kliennya melakukan tindak pidana tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar belum lama ini, kuasa hukum AS, Candra Irawan, menyatakan bahwa hubungan seksual antara AS dan NA dilakukan atas dasar suka sama suka, tanpa adanya unsur paksaan maupun ancaman.
“Opini yang berkembang bahwa klien saya melakukan pemerkosaan itu tidak benar. Faktanya, saat kejadian di rumah nenek korban di Majalaya, AS dan NA sudah saling mengenal dan berpacaran. Komunikasi antara keduanya sudah terjalin sejak lama,” ujar Candra.
Bergabung Paling Lambat Dengan Persib, Frans Putros Tetap Dalam Kondisi Fisik Yang Baik
Ia mengklaim bahwa kliennya telah menjalin hubungan spesial dengan NA selama enam bulan sebelum peristiwa tersebut terjadi. Bahkan, menurutnya, hubungan intim di antara keduanya tidak hanya terjadi di rumah nenek korban.
“Bukan hanya di rumah neneknya. Mereka juga beberapa kali bertemu di tempat lain, termasuk menginap bersama di sejumlah hotel. Kami memiliki bukti terkait hal itu,” tambah Candra.
Terkait kabar bahwa korban dicekoki air minum hingga pingsan sebelum diperkosa, Candra menegaskan hal itu tidak benar.
“Isu soal korban diberikan air minum untuk dikuasai itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Faktanya, korban justru pingsan saat digerebek warga yang memergoki mereka sedang berduaan di dalam kamar rumah nenek NA,” jelasnya.
Candra juga meminta agar proses hukum terhadap kliennya dilakukan secara objektif dan tidak terpengaruh opini publik.
“Saya minta Polres Karawang menangani kasus ini secara tegak lurus, sesuai koridor hukum. Jangan sampai opini publik membelokkan arah penyelidikan,” tegasnya.