ADVERTISEMENT
Koran Mandala – Tekanan ekonomi dan rasa takut dimarahi orang tua membuat seorang perempuan muda asal Kuningan nekat melakukan pelanggaran hukum. AAU (24), warga Desa Andamui, Kecamatan Ciwaru, diamankan oleh Satreskrim Polres Kuningan setelah diketahui membuat laporan palsu tentang kasus pembegalan.
AAU sebelumnya melapor ke Polsek Luragung bahwa ia dibegal oleh dua orang tak dikenal saat perjalanan pulang ke rumah. Dalam keterangannya, ia mengaku kehilangan kalung emas seberat 5 gram senilai Rp5 juta akibat ditodong senjata tajam oleh pelaku.
Namun, penyelidikan kepolisian menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporannya. Setelah diinterogasi secara mendalam, AAU akhirnya mengakui bahwa cerita pembegalan tersebut hanya rekayasa.
ADVERTISEMENT
Karyawan Alfamart Bobol Toko, Bikin Laporan Palsu ke Polisi, Akhirnya Diringkus
“Kalung emas itu ternyata dijual kepada temannya seharga Rp4.850.000. Hasilnya digunakan untuk membayar utang pinjaman online (pinjol) yang dipakai untuk biaya pengobatan ibunya yang mengidap penyakit fibroma,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara dalam siaran pers, Selasa (8/7/2025).
AAU mengaku takut dimarahi orang tuanya karena telah menjual perhiasan tanpa izin, sehingga memilih membuat laporan palsu. Ia kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui video yang disaksikan aparat desa Andamui.
AKP Nova menegaskan, membuat laporan palsu adalah tindak pidana serius yang tidak bisa dibenarkan, sekalipun ada alasan ekonomi di baliknya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan sistem hukum demi kepentingan pribadi. Kepercayaan publik terhadap hukum harus dijaga,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






