Koran Mandala –Desakan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus meningkat, menyusul lambatnya penanganan dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB senilai Rp222 miliar. Sejumlah tokoh menyuarakan kritik, terutama karena nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, turut disebut dalam pusaran kasus tersebut.
Shahadat Akbar, aktivis dan pengamat sosial kemasyarakatan yang juga Ketua Jurnalis Bela Negara (JBN) Jawa Barat, menyoroti lambannya respons KPK. Ia menilai proses hukum yang terlalu berhati-hati justru membuka celah untuk menghilangkan barang bukti.
“Oh, sungguh lambat dan telat, Bung. Bisa saja aset-aset hasil korupsi sudah dipindahtangankan atau disembunyikan jejaknya,” ucapnya, Minggu 8 Juni 2025.
KPK Sita Mobil Mewah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Akbar mengacu pada pernyataan Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, yang mengatakan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil akan dilakukan usai Iduladha. Namun, menurutnya, janji tersebut bisa menjadi sia-sia bila tak segera diwujudkan.
Senada dengan itu, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bandung, Fidelis Giawa, menyebut KPK terlalu lunak terhadap para pihak yang terlibat.
“Pemanggilan RK sangat terlambat. KPK seperti memberi keleluasaan kepada para penilep dana iklan BJB untuk menghilangkan barang bukti dan mengamankan aset hasil korupsi,” ujar Fidelis sehari sebelumnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dan mencegah mereka ke luar negeri sejak 28 Februari 2025, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025. Kelimanya adalah Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Meski demikian, belum ada tindakan serupa terhadap Ridwan Kamil.
Akbar dan Fidelis menilai ketegasan KPK akan menjadi indikator penting kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Mereka berharap lembaga antikorupsi segera bertindak, demi mencegah spekulasi dan menjaga rasa keadilan.
“Jangan sampai publik menilai ada perlakuan istimewa karena posisi atau popularitas,” tegas Akbar.






