Close Menu
    Rabu, 14 Mei 2025 16:02
    YouTube Instagram TikTok Facebook
    Koran MandalaKoran Mandala
    • Home
    • Jabar Istimewa
    • Peristiwa
      • Daerah
      • Opini
      • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
      • Video
    • Politik
      • Majalah Digital
    • Ekonomi
      • Bank BJB
      • PLN
    • Edukasi
    • Hukum
    • Hiburan
    • Tekno
    • Sport
    Koran MandalaKoran Mandala
    Home»Hukum

    Polres Purwakarta Tangkap 10 Tersangka Narkoba, Sabu dan Ganja Disita

    Rabu, 14 Mei 2025 12:49 WIB
    Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Pinterest Copy Link
    Pemeriksaan Kasus Narkoba di Kabupaten Purwakarta
    Pemeriksaan Kasus Narkoba di Kabupaten Purwakarta

    Koran Mandala -Peredaran narkoba di Kabupaten Purwakarta kembali terbongkar. Dalam sepekan awal Mei 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

    Sebanyak 10 orang tersangka diamankan, dengan rincian delapan orang pengedar dan dua orang pengguna. Barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 123,88 gram, ganja 97,7 gram, dan tembakau sintetis 33,91 gram.

    “Dari total 10 kasus, mayoritas tersangkanya adalah pengedar narkoba jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, Rabu, 14 Mei 2025.

    Fachri Albar Kembali Tertangkap Karena Kasus Narkoba

    Para tersangka berasal dari beragam latar belakang profesi, mulai dari wiraswasta, buruh, tukang las hingga pengangguran. Hal ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak mengenal status sosial maupun pekerjaan.

    Kapolres menjelaskan, pengungkapan dilakukan di sejumlah titik rawan peredaran narkoba, seperti Kecamatan Purwakarta, Babakancikao, Sukatani, dan Campaka.

    “Modus para pelaku juga semakin bervariasi, dari sistem COD, metode tempel barang di lokasi tertentu, hingga transaksi langsung,” kata Kapolres.

    Untuk para pengedar, polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Sedangkan dua pengguna sabu akan menjalani proses rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT).

    Polres Purwakarta mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan lingkungan.

    Headline pengungkapan kasus sabu Peredaran narkoba Purwakarta
    Dede Nurhasanudin

    BERITA LAINNYA

    Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian

    Pelaku Pemalakan Gudang Ekspedisi Karawang Masih Diburu Polisi

    AKP Uyun Gantikan AKP Arwin Sebagai Kasat Reskrim Purwakarta

    Mutasi Lagi, AKP Uyun Gantikan AKP Arwin Sebagai Kasat Reskrim Purwakarta

    Sebanyak 65 pelaku premanisme diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang

    Operasi Pekat Polres Karawang Tangkap 65 Preman di Kawasan Industri

    Ilustrasi Korupsi Satelit Pertahanan

    Korupsi Satelit Pertahanan: Rp 300 Miliar Raib, Keamanan Negara Terancam

    Siswa SMAN 5 Bandung Meletakan Karangan Bunga di Lokasi Kecelakaan Jalan anggrek

    Pelajar SMAN 5 Bandung Tewas Ditabrak, Pengemudi Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polres Purwakarta menangkap seorang pria berinisial MNJ (45), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja

    Polres Purwakarta Tangkap Terduga Pengedar Ganja di Jalan Kapten Halim

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    BERITA TERBARU

    PSSI Resmi Buka Penjualan Tiket Indonesia vs China: Siap-Siap War Tiket!

    Doa Saat Terbang dengan Pesawat bagi Jemaah Haji 2025: Bekal Spiritual Menuju Tanah Suci

    Jiglyciouss Review Lokal Skincare OMG, Brightens Skin!

    20 Kode Redeem FF Gratis yang Masih Aktif untuk Hari Ini 14 Mei 2025

    Pelaku Pemalakan Gudang Ekspedisi Karawang Masih Diburu Polisi

    Mutasi Lagi, AKP Uyun Gantikan AKP Arwin Sebagai Kasat Reskrim Purwakarta

    Operasi Pekat Polres Karawang Tangkap 65 Preman di Kawasan Industri

    Begini Kata Bojan Hodak Soal Kemungkinan David Da Silva Bermain di Laga Menghadapi Persita

    Hasil Thailand Open 2025: Meilysa-Rachel Taklukkan Apriyani-Febi dalam Derbi Sengit

    Sekda Pastikan Hari Jadi Majalengka Masih 7 Juni

    LIHAT SELENGKAPNYA

    PT MANDALA DIGITAL MEDIA
    Jl. Waluh No 12, Malabar,
    Kecamatan Lengkong,
    Kota Bandung, Indonesia

    bisniskoranmandala@gmail.com

    KANAL BERITA

    • Peristiwa
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Edukasi
    • Tekno
    • Sport
    • Hiburan
    • Opini
    • Indeks

    MANDALA MEDIA NETWORK

    • Kuningan
    • Garut
    • Karawang
    • Bogor
    • Sukabumi
    • Tasikmalaya
    • Ciamis

    LINK HALAMAN

    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Cyber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    SOSIAL MEDIA

    YouTube Facebook Instagram TikTok

    Copyright @2025 KoranMandala.com
    All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.