Koran Mandala -Seorang pelajar SMAN 5 Bandung, Sulthan Abyan Fattan (17), meninggal dunia usai ditabrak mobil di persimpangan Jalan Anggrek–LLRE Martadinata. Pengemudi mobil, Herolina Sutanto (63), kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap Herolina berlangsung intensif sejak kecelakaan terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025.
Pelajar SMAN 5 Bandung Tabur Bunga untuk Sulthan Korban Kecelakaan Maut
“Pada Jumat malam, 9 Mei 2025 pukul 19.30 WIB, penyidik resmi menetapkan Herolina sebagai tersangka. Ia selanjutnya akan dititipkan ke Lapas Banceuy,” ujar Fiekry, Sabtu 10 Mei 2025.
Herolina dijerat Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp12 juta.
Peristiwa tragis ini bermula saat mobil Nissan yang dikendarai Herolina menabrak sepeda motor yang sedang berhenti di lampu merah. Motor beserta korban terseret sejauh 80 meter dan menghantam kendaraan lain di sekitarnya.
Kecelakaan diduga akibat kelalaian pengemudi, dan saat ini penyelidikan terus berlanjut guna melengkapi berkas perkara.