Close Menu
    Rabu, 14 Mei 2025 6:28
    YouTube Instagram TikTok Facebook
    Koran MandalaKoran Mandala
    • Home
    • Jabar Istimewa
    • Peristiwa
      • Daerah
      • Opini
      • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
      • Video
    • Politik
      • Majalah Digital
    • Ekonomi
      • Bank BJB
      • PLN
    • Edukasi
    • Hukum
    • Hiburan
    • Tekno
    • Sport
    Koran MandalaKoran Mandala
    Home»Hukum

    Walikota Bandung Non Aktif Yana Mulyana Batal Bebas, Sembilan Pengacara Siap Dampingi di Pengadilan

    Kamis, 7 Sep 2023 9:37 WIB
    Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Pinterest Copy Link
    Koran Mandala

    Yana Mulyana. Walikota Bandung nonaktif sebentar lagi habis masa penahanannya. KPK geledah PDAM Kota Bandung pada 8 Juni 2023.

    KORANMANDALA.COM – Walikota Bandung non aktif Yana Mulyana seharusnya hari ini bisa menghirup udara bebas. Namun, KPK tidak mau melepas Yana bahkan memperpanjang masa tahanan hingga sebulan ke depan.

    Alasan KPK, seperti disampaikan jubir KPK Ali Fikri, pihaknya memperpanjang masa penahanan Yana karena masih harus melengkapi data berupa bukti yang melilitnya.

    Sepekan lalu, dua instansi di Kota Bandung yakni PDAM Kota Bandung dan Dinas Kominfo Kota Bandung digeledah tim penyidik lembaga anti korupsi tersebut.

    Dari dua instansi ini, KPK membawa sekoper berkas yang diduga terkait dengan berkas kasus Yana Mulyana yakni program CCTV dan internet penunjang program Smart City Bandung.

    Baca juga: Menunggu Sejak Tahun 2017, Warga KBB Berangkat Haji Usia 103 Tahun, Jadi Jemaah Paling Tua

    MENUNJUK 9 PENGACARA

    Walikota Bandung non aktif Yana Mulyana sendiri sudah menyiapkan 9 orang penasehat hukum untuk mendampinginya di pengadilan. Meski tidak menutup kemungkinan Yana tidak bersalah, tetapi dari surat penunjukkan yang diterima koranmandala.com, Yana sudah menyiapkan diri jika dirinya harus berurusan dengan pengadilan.

    Ke tujuh pengacara tersebut adalah Dr Efran Helmi Juni SH, M.Hum; Hendrik Priyatna S.H, M.Hum; Rizkan Fahrozi Darhani. SH,MH; Faturakhman SH; Deli Wisnu Brata SH, MH; Egi Gilang Agustan SH; E Yanti SH, MH; Zahra Alfalah Efrina SH, MH; Seto Wahyudi SH.

    Kesembilan pengacara ini berasal dari Kantor Hukum Erfan Helmi Juni and Associates yang beralamat di Setrasari, Bandung.

    Salah satu pengacara yang akan mendampingi Yana Mulyana yakni Egi Gilang Agustan membenarkan bahwa Kantor Hukum Erfan Heli Juni and Associates ditunjuk Yana untuk mendampingi dalam persidangan di Pengadilan. Tetapi surat ini bisa berubah, bisa saja Yana mengubah penunjukkan pengacara,

    Sementara, sejak saat Yana ditangkap kemudian ditahan, pengacara yang mendampinginya bukan dari Kantor Erfan Heli Juni tetapi dari kantor pengacara lain.

    Baca juga: Mantan Pemain Liga Indonesia Pastikan Lionel Messi Batal ke Tanah Air, Benarkah?

    BERAKHIR HARI INI

    Masa penahanan walikota non aktif Yana Mulyana berakhir 13 Juni 2023. Seharusnya kalau tidak memiliki dua alat bukti, KPK membebaskan Yana Mulyana.

    Apalagi Yana Mulayan tidak tertangkap tangan. Menurut informasi yang dikumpulkan koranmandala.com, Yana didatangi petugas KPK ke rumahnya, kemudian disuruh ikut ke Jakarta.

    Tidak ada barang bukti yang dibawa, kecuali uang dolar singapura dan AS milik istri Yana. Menurut kerabat Yana, uang itu adalah uang sisa kalau bepergian ke luar negeri yang kemudian dia kumpulkan.

    “Uang itu yang diambil KPK. Jadi bukan uang pemberian dari orang,” katanya.

    Yang tertangkap tangan menerima gratifikasi dari pihak swasta adalah Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung.

    Selain Yana Mulyana, KPK membawa anak buah Yana Mulyana berikut orang yang diduga menjadi penyuap yakni:

    1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung
    2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung
    3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung
    4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
    5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)
    6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)

    GELEDAH PDAM KOTA BANDUNG

    Tim penyidik KPK Kamis 8 Juni 2023 lalu melakukan penggeledahan kantor PDAM Kota Bandung. Sejumlah penyidik tidak kurang dari 5 jam melakukan penggeledahan, salah satunya melakukan penggeledahan di ruangan direktur PDAM Kota Bandung.

    PDAM kota Bandung termasuk dalam proyek pengadaan CCTV dan internet sehingga menjadi sasaran pemeriksaan KPK. Ada beberapa berkas penting yang didapat dan dibawa ke Jakarta untuk ditelaah sebagai bahan tambahan.

    Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri yang dihubungi koranmandala.com mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka Yana Mulyana yang akan habis masa tahanannya pada 13 Juni 2023.

    Perpanjangan masa tahanan merupakan keli ketiga. Penahanan pertrama selama dua hari sampai 5 Mei. Kemudian KPK memperpanjang masa penahanan hingga 13 Juni. Dan KPK kembali memperperpanjang hingga sebulan ke depan. ***

    walikota
    Tim Mandala
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Menyajikan berita dan konten-konten yang menarik tapi berkualitas dengan bahasa yang lugas. Menuju Indonesia lebih baik.

    BERITA LAINNYA

    Ilustrasi Korupsi Satelit Pertahanan

    Korupsi Satelit Pertahanan: Rp 300 Miliar Raib, Keamanan Negara Terancam

    Siswa SMAN 5 Bandung Meletakan Karangan Bunga di Lokasi Kecelakaan Jalan anggrek

    Pelajar SMAN 5 Bandung Tewas Ditabrak, Pengemudi Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polres Purwakarta menangkap seorang pria berinisial MNJ (45), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja

    Polres Purwakarta Tangkap Terduga Pengedar Ganja di Jalan Kapten Halim

    Joki UTBK Tertangkap di UPI Cibiru

    Joki UTBK Tertangkap di UPI Cibiru, Komplotan Pemalsu Dokumen Dibongkar

    Euforia Bobotoh Diantisipasi Polisi

    Polda Jabar Siapkan 8000 Personel Amankan Laga Persib vs Barito Putera

    Konfrensi Pers Operasi Pekat Lodaya

    Polda Jabar Sikat Premanisme, 36 Target Ditangkap dalam Operasi Lodaya

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    BERITA TERBARU

    PT LIB Geser Jadwal Pekan Terakhir BRI Liga 1, Ini Tanggal Terbarunya!

    Beberapa Pemain Inti Absen, Begini Tanggapan Bojan Hodak

    Komdis PSSI Jatuhkan Sanksi Berat: PSM, PSS, dan Persis Jadi Sorotan

    Pertumbuhan Ekonomi Jabar Q1-2025 Kalah Cepat dari Banten, DIY, dan Jatim

    Menjadi Musim Terakhirnya, Bojan Hodak Pastikan Akan Beri Menit Bermain Bagi Igbonefo

    Bupati Garut Berduka: 13 Tewas Ledakan Amunisi, Identifikasi Jadi Kendala

    Jelang Kongres 2025: PDIP Banjar Solid Dukung Megawati Jadi Ketum Lagi

    Ngalaksa Rancakalong 2025: Lestarikan Tradisi, Dongkrak Wisata Budaya Sumedang

    Tersulut Emosi Oleh Ulah Murilo Mendes, Henhen Herdiana : Itu Reaksi Spontan Yang Tak Patut Dicontoh

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Kunjungi Korban Ledakan Amunisi di Garut

    LIHAT SELENGKAPNYA

    PT MANDALA DIGITAL MEDIA
    Jl. Waluh No 12, Malabar,
    Kecamatan Lengkong,
    Kota Bandung, Indonesia

    bisniskoranmandala@gmail.com

    KANAL BERITA

    • Peristiwa
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Edukasi
    • Tekno
    • Sport
    • Hiburan
    • Opini
    • Indeks

    MANDALA MEDIA NETWORK

    • Kuningan
    • Garut
    • Karawang
    • Bogor
    • Sukabumi
    • Tasikmalaya
    • Ciamis

    LINK HALAMAN

    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Cyber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    SOSIAL MEDIA

    YouTube Facebook Instagram TikTok

    Copyright @2025 KoranMandala.com
    All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.