Close Menu
    Jumat, 9 Mei 2025 12:11
    YouTube Instagram TikTok Facebook
    Koran MandalaKoran Mandala
    • Home
    • Jabar Istimewa
    • Peristiwa
      • Daerah
      • Opini
      • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
      • Video
    • Politik
      • Majalah Digital
    • Ekonomi
      • Bank BJB
      • PLN
    • Edukasi
    • Hukum
    • Hiburan
    • Tekno
    • Sport
    Koran MandalaKoran Mandala
    Home»Hukum

    Kuasa Hukum KPU Kabupaten Asmat Apresiasi Putusan MK dalam Sengketa Pilkada 2024

    Kamis, 6 Feb 2025 19:07 WIB
    Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Pinterest Copy Link
    Kuasa Hukum KPU Kabupaten Asmat Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilkada 2024
    Kuasa Hukum KPU Kabupaten Asmat Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilkada 2024

    Tim penanganan perkara dipimpin oleh Yusuf Agung Purnama, yang sebelumnya telah menangani beberapa kasus serupa di MK. Tim ini berhasil membuktikan bahwa tuduhan pemohon tidak relevan dengan fakta yang terjadi selama proses Pilkada Kabupaten Asmat 2024.

    Dua poin utama yang dibantah oleh KPU Kabupaten Asmat adalah:

    1. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Pemohon menuduh bahwa pemungutan suara tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 karena menggunakan sistem noken.

    2. Kelalaian KPU: Pemohon menganggap KPU lalai karena tidak terpenuhinya syarat calon Wakil Bupati Yoel Manggaprou, yang merupakan pasangan terpilih nomor urut 1.

    Yusuf Agung Purnama, selaku Ketua Tim Penanganan, menegaskan bahwa semua tuduhan pemohon tidak memiliki relevansi dengan fakta-fakta yang terjadi selama proses Pilkada.

    Hal ini disampaikan dalam sidang jawaban Termohon dan Pihak Terkait pada Jumat, 31 Januari 2025.

    Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Kabupaten Asmat 2024

    Sebelumnya, KPU Kabupaten Asmat telah menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 75 Tahun 2024 tertanggal 7 Desember 2024.

    Berdasarkan keputusan tersebut, pasangan calon Thomas Eppe Safanpo dan Yoel Manggaprou meraih 37.235 suara, sementara pasangan Bone Jakfu dan Abdul Ganing memperoleh 20.042 suara. Total suara sah yang masuk sebanyak 57.277 suara.

    Langkah Selanjutnya, Pasca putusan MK, KPU Kabupaten Asmat akan menggelar rapat untuk menetapkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. 

    Putusan MK ini menjadi langkah penting dalam memastikan keabsahan proses demokrasi di Kabupaten Asmat.

    Anggi Saputra, salah satu kuasa hukum KPU Kabupaten Asmat, menegaskan bahwa MK telah mengambil keputusan dengan mempertimbangkan semua pihak secara berimbang.

    “Majelis dalam pengambilan keputusan pasti tidak melihat dari salah satu sudut pandang saja. Sebagaimana azas peradilan, hak untuk didengar secara berimbang berlaku untuk semua pihak,” ujar Saputra.

    Sementara itu Menurut senior advokat Wahyudi, pada ANAS lawfirm mengungkapkan bahwa keputusan itu merupakan bentuk keputusan hakim yang tegak lurus.

    “Putusan MK ini merupakan bentuk keteguhan majelis hakim yang tegak lurus pada konstitusi dan menerapkan hukum acara. Selamat untuk Tim kuasa hukum KPU Kabupaten Asmat atas pencapaiannya, ini kerja tim yang solid” ujarnya.

    Dengan putusan ini, proses perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Asmat 2024 dinyatakan selesai, dan KPU Kabupaten Asmat dapat melanjutkan proses penetapan kepala daerah terpilih sesuai dengan hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan sebelumnya.***

    1 2
    KPU putusan MK
    Tim Mandala
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Menyajikan berita dan konten-konten yang menarik tapi berkualitas dengan bahasa yang lugas. Menuju Indonesia lebih baik.

    BERITA LAINNYA

    Tim Gabungan Sita 87.920 Batang Rokok Ilegal di Wilayah Kuningan

    Tim Gabungan Sita 87.920 Batang Rokok Ilegal di Wilayah Kuningan

    Ketua DPC SEMMI Kota Bandung, Hibban Abdul Hadi,

    Euforia Kemenangan Persib: SEMMI Dorong Polrestabes Bandung Lakukan Pengamanan Humanis

    Respons Ridwan Kamil atas Gugatan Hukum Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung

    Respons Ridwan Kamil atas Gugatan Hukum Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung

    Suporter Persib Bakal Membanjiri GBLA

    Polisi Siapkan Penyekatan Cegah Suporter Tak Bertiket Masuk Stadion GBLA

    Kota Bandung membiru

    Persib vs Barito di GBLA, Polisi Siapkan Pengamanan dan Antisipasi Euforia

    Ilustrasi UPI

    Praktik Joki UTBK SNBT Terungkap di UPI, Unpad, dan ISBI Bandung

    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERBARU

    Danang Giri Sadewa Ungkap Alasan Gagal dalam Ujian

    Mees Hilgers Jadi Komoditas Panas: Estimasi Transfer Capai Rp199 Miliar

    Indri Rindani Dorong Strategi Branding dan Kolaborasi, UMKM Bandung Harus Naik Kelas!

    Kelly Patricia Bongkar Sumber Income Bisnis dan Influencer

    PPG FKIP Uniku Gelar Seminar Nasional ‘Deep Learning’ Dukung Pembelajaran Abad ke-21

    Reisa Broto Asmoro dan dr. Dea Luruskan Mitos tentang MPASI

    Our Movie, Drama Korea Terbaru SBS Ungkap Momen Emosional di Sesi Pembacaan Naskah Pertama

    Om Ulan Dukung Lembur Katumbiri Jadi Wisata Gratiskan, Tapi Ingatkan Potensi Pungli

    Mahasiswi di Majalengka Diduga Bunuh Pacarnya, Aktivis Soroti Perspektif Gender dan Sosial

    Strategi Kamuflasi AC Milan dan Bologna Menjelang Final Coppa Italia

    LIHAT SELENGKAPNYA

    PT MANDALA DIGITAL MEDIA
    Jl. Waluh No 12, Malabar,
    Kecamatan Lengkong,
    Kota Bandung, Indonesia

    bisniskoranmandala@gmail.com

    KANAL BERITA

    • Peristiwa
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Edukasi
    • Tekno
    • Sport
    • Hiburan
    • Opini
    • Indeks

    MANDALA MEDIA NETWORK

    • Kuningan
    • Garut
    • Karawang
    • Bogor
    • Sukabumi
    • Tasikmalaya
    • Ciamis
    • OtoTeknoPlus

    LINK HALAMAN

    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Cyber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    SOSIAL MEDIA

    YouTube Facebook Instagram TikTok

    Copyright @2025 KoranMandala.com
    All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.