Close Menu
    Jumat, 9 Mei 2025 23:55
    YouTube Instagram TikTok Facebook
    Koran MandalaKoran Mandala
    • Home
    • Jabar Istimewa
    • Peristiwa
      • Daerah
      • Opini
      • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
      • Video
    • Politik
      • Majalah Digital
    • Ekonomi
      • Bank BJB
      • PLN
    • Edukasi
    • Hukum
    • Hiburan
    • Tekno
    • Sport
    Koran MandalaKoran Mandala
    Home»Hukum

    Tersangka Korupsi UPK Cibingbin Bertambah Satu Orang

    Rabu, 20 Nov 2024 18:25 WIB
    Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Pinterest Copy Link
    Tersangka korupsi UPK Maju Bersama Cibingbin
    Tersangka korupsi UPK Maju Bersama Cibingbin

    KoranMandala.com – Kejaksaan Negeri Kuningan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin.

    Tersangka tersebut adalah ES (43), mantan Bendahara UPK Maju Bersama periode 2017, yang diduga terlibat dalam kasus fraud pinjaman di lembaga tersebut.

    Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi tiga orang.

    Jaksa Gadungan Ditangkap! Tim Kejaksaan Agung Amankan Pelaku Penipuan Rp4,6 Miliar dengan Modus Pembekuan Aset

    Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah, melalui Kepala Seksi Intelijen, Brian Kukuh, dalam siaran persnya pada Rabu, 20 November 2024.

    Brian menjelaskan bahwa ES sempat absen pada panggilan pertama karena berada di luar kota.

    Namun, setelah panggilan kedua yang dilakukan secara resmi, ES hadir secara kooperatif untuk menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.

    Penetapan ES sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang sah dan kuat. Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Kuningan.

    Tersangka ES diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tergolong berat bagi pelaku tindak pidana korupsi.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah, menjelaskan bahwa kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp1.334.453.385. Jumlah ini telah dikonfirmasi melalui audit yang dilakukan oleh Inspektorat.

    1 2
    Cibingbin korupsi UPK Maju Bersama
    Ipan Sopian
    • Website
    • Instagram

    Penulis.

    BERITA LAINNYA

    Joki UTBK Tertangkap di UPI Cibiru

    Joki UTBK Tertangkap di UPI Cibiru, Komplotan Pemalsu Dokumen Dibongkar

    Euforia Bobotoh Diantisipasi Polisi

    Polda Jabar Siapkan 8000 Personel Amankan Laga Persib vs Barito Putera

    Konfrensi Pers Operasi Pekat Lodaya

    Polda Jabar Sikat Premanisme, 36 Target Ditangkap dalam Operasi Lodaya

    Tim Gabungan Sita 87.920 Batang Rokok Ilegal di Wilayah Kuningan

    Tim Gabungan Sita 87.920 Batang Rokok Ilegal di Wilayah Kuningan

    Ketua DPC SEMMI Kota Bandung, Hibban Abdul Hadi,

    Euforia Kemenangan Persib: SEMMI Dorong Polrestabes Bandung Lakukan Pengamanan Humanis

    Respons Ridwan Kamil atas Gugatan Hukum Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung

    Respons Ridwan Kamil atas Gugatan Hukum Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung

    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERBARU

    UP3 Bandung Sigap Cepat Proses Tambah Daya PT. DAM Utama Sakti Prima

    ITB Dampingi Mahasiswi FSRD yang Ditangkap Terkait Meme Presiden Jokowi-Prabowo

    Pengamanan Ketat Nobar Persib di Garut, Polres Siapkan Pasukan Gabungan TNI-Polri

    Persib vs Barito Putera : Jalannya Pertandingan dan Hasil Pertandingan Skor Akhir 1-1

    Joki UTBK Tertangkap di UPI Cibiru, Komplotan Pemalsu Dokumen Dibongkar

    Thom Haye Lamar Bibeche Riva Sebelum Bela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

    Majalengka Lepas 1.000 Burung Hantu untuk Kendalikan Hama Tikus Sawah

    Antusias Bobotoh Tukar Tiket Jelang Persib vs Barito Putera di Bandung

    Susunan Pemain Persib Bandung vs Barito Putera

    Dua Eks Napi Terorisme Jamaah Islamiyah Bebas dan Siap Kembali ke Masyarakat

    LIHAT SELENGKAPNYA

    PT MANDALA DIGITAL MEDIA
    Jl. Waluh No 12, Malabar,
    Kecamatan Lengkong,
    Kota Bandung, Indonesia

    bisniskoranmandala@gmail.com

    KANAL BERITA

    • Peristiwa
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Edukasi
    • Tekno
    • Sport
    • Hiburan
    • Opini
    • Indeks

    MANDALA MEDIA NETWORK

    • Kuningan
    • Garut
    • Karawang
    • Bogor
    • Sukabumi
    • Tasikmalaya
    • Ciamis
    • OtoTeknoPlus

    LINK HALAMAN

    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Cyber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    SOSIAL MEDIA

    YouTube Facebook Instagram TikTok

    Copyright @2025 KoranMandala.com
    All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.