KoranMandala.com – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) dari Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang pria berinisial CAN yang menyamar sebagai jaksa dan melakukan penipuan senilai sekitar Rp4,6 miliar.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa CAN berpura-pura menjadi pegawai Kejaksaan untuk menipu sejumlah korban. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa CAN bukanlah pegawai Kejaksaan.
“Tim berhasil mengamankan CAN yang mengaku bekerja di Kejaksaan” kata Harli Siregar dalam keterangannya pada Rabu, 28 Agustus 2024.
CAN melakukan penipuan dengan tujuan untuk membiayai gaya hidupnya dan bermain judi online karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Modus operandi yang digunakan CAN adalah berpura-pura sebagai pegawai Kejaksaan dan meminjam uang dengan alasan bahwa asetnya dibekukan oleh Kejaksaan Agung. Aset yang diklaim dibekukan meliputi rumah, kendaraan, rekening bank, logam mulia, dan fasilitas apartemen.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial YIE, yang merupakan teman masa kecil CAN, mendatangi Kantor Kejaksaan pada 26 Agustus 2024 untuk menanyakan status kepegawaian CAN setelah merasa ditipu sejak tahun 2022 hingga 2024. Korban dan keluarganya mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar.
Selain YIE, CAN juga menipu orang tuanya sendiri sebesar Rp2 miliar, istrinya sebesar Rp200 juta, serta tiga teman dekatnya dengan total kerugian Rp825 juta, dan seorang dosen sebesar Rp700 juta. Total kerugian yang diakibatkan oleh CAN mencapai Rp4,625 miliar.
CAN ditangkap pada Selasa, 27 Agustus, di Apartemen Pakubowono Terrace, Jakarta, pukul 23.45 WIB. Barang bukti yang disita termasuk pakaian dinas kejaksaan, topi upacara, penang kejaksaan, nametag, dan surat perintah palsu.
Selanjutnya, CAN akan diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.- ***