KORANMANDALA.COM – Meski pemerintah melalui berbagai lembaganya, termasuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin Sektor Keuangan senantiasa mewanti-wanti masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming berupa laba besar atau yang lainnya, hingga kini, masih banyak warga yang tertipu.
MIsalnya, penipuan lowongan kerja paruh waktu alias freelance, yang modusnya melalui short massage.
Hudiyanto, Sekretaris Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin Sektor Keuangan, mengatakan, masyarakat wajib mengenali modus dan trik para pelaku penipuan pencari kerja freelance.
Dia mengatakan, trik dan cara para pelaku penipuan tetap sama, yaitu meminta korban menekan LIKE dan SUBSCRIBE konten digital. semisal YouTube agar bisa menerima uang.
Baca juga: Info Loker Terbaru 2023: JNT Buka Lowongan untuk 2 Posisi, Khusus Lulusan SMA dan SMK, Ini Persyaratannya
“Memang, korban menerima pembayaran awal. Setelahnya, pelaku mengiming-imingi korban berupa menerima pembayaran yang nilailnya lebih besar. Yakni, meminta korban mendepositkan dananya,” tandas Hudiyanto.
Agar memperoleh kepercayaan korbannya, penipu menjanjikan pengembalian dana deposit. Faktanya, setelah mendepositkan dananya, korban tidak bisa lagi menghubungi pelaku.
Tentu saja, tegas dia, aksi penipuan itu sangat meresahkan. Karena itu, sahut dia, pihaknya terus berupaya keras memerangi aktivitas ilegal tersebut.
Baca juga: Para Pemilik Kripto Pasti Sumringah, Harganya Bisa Dekati Rp 500 Juta
Namun, agar hasilnya optimal, sahut dia, pihaknya butuh dukungan dan pro-aktif masyarakat.
Lembaga ini meminta masyarakat agar menjadikan dua aspek ini sebagai perhatian serius tatkala menggunakan situs atau aplikasi yang menawarkan berbagai produk, semisal jasa perdagangan dan keuangan. Dua aspek tersebut, yaitu legalitas dan logika.
“Dalam hal legalitas, pastikan produk atau pelayanan berizin usaha sah. Sedangkan secara logika, harus ada pertimbangan, yaitu penawarannya logis atau tidak,” paparnya.(*)