KORANMANDALA.COM – Bagi setiap korporasi yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia (BEI), memiliki kewajiban yang harus terpenuhi. Yakni, melaporkan kinerja keuangannya.
Yang terjadi, hingga 29 Juni 2023, puluhan emiten atau perusahaan belum melaporkan kinerja keuangan periode 2022 kepada BEI. Di antaranya PT Bakrie Telecom Tbk.
Akibat belum melaporkan kinerja keuangannya, PT Bakrie Telecomn Tbk terkena penalti. Bentuknya berupa denda bernominal Rp 150 juta.
Secara keseluruhan BEI pun memberlakukan penalti berupa suspen bagi puluhan emiten. Mayoritas, termasuk PT Bakrie Telecom, belum melaporkan kinerja keuangannya periode 31 Desember 2022 atau belum membayar sanksi denda.
Baca juga: Walah, TikTok Jadi Ancaman Baru Bagi UMKM? Ini Bentuknya, DPR Segera Turun Tangan
Tiga di antara puluhan emiten yang terkena penalti itu, memang sudah menyampaikan Laporan Keuangan Auditan hingga 31 Desember 2022. Sayangnya, mereka belum membayar denda.
Ketiga emiten tersebut yakni PT HK Metals Utama Tbk. (HKMU), PT Island Concepts Indonesia Tbk. (ICON), dan PT Golden Flower Tbk. (POLU).
Satu emiten, yaitu PT Dua Putra Utama Makmur Tbk. (DPUM), belum melaporkan kinerja keuangannya per 31 Desember 2022. Akan tetapi, emiten itu membayar sebagian sanksi denda.
Baca juga: 4 Keunggulan Smartphone Samsung Dibandin Produk Serupa Lainnya, Penasaran? Berikut Rinciannya
Selain itu, ada juga lima emiten yang meski membayar denda, belum melaporkan kinerja keuangannya periode 31 Desember 2022.
Yakni PT Urban Jakarta Propertindo Tbk. (URBN), PT Nusantara Inti Corpora Tbk. (UNIT), PT Polaris Investama Tbk. (PLAS), PT Bakrieland Development Tbk. (ELTY), dan PY Buana Lintas Lautan Tbk. (BULL).
Baca juga: Mewah dan Beda, Inilah Motor Listrik BMW CE 02, Harganya Ditaksir Lebih dari Rp100 Jutaan!
Daftar emiten-emiten yang terkena penalti karena belum melaporkan kinerja keuangan per 31 Desember 2022
PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Bhakti Agung Propertindo Tbk (BAPI), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI), PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK), PT Envy Technologies Indonesia Tbk. (ENVY), PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ), PT Aksara Global Development Tbk. (GAMA), PT Golden Plantation Tbk. (GOLL), PT Hotel Mandarine Regency Tbk. (HOME), PT Sky Energy Indonesia Tbk. (JSKY), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk. (KBRI), PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL), PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS), PT Grand Kartech Tbk. (KRAH), PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP), PT Limas Indonesia Makmur Tbk. (LMAS), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk. (MABA), PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk. (MAGP), PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI), PT Capitalinc Investment Tbk. (MTFN), PT Mitra Pemuda Tbk. (MTRA).PT Hanson International Tbk. (MYRX), PT Nipress Tbk. (NIPS), PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA), PT Pool Advista Indonesia Tbk. (POOL), PT Trinitan Metals And Minerals Tbk. (PURE), PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO), PT Siwani Makmur Tbk. (SIMA), PT Northcliff Citranusa Tbk. (SKYB), PT Sugih Energy Tbk. (SUGI), PT Tridomain Performace Materials Tbk. (TDPM), PT Trada Alam Mineral Tbk. (TRAM), PT Triwira Insanlestari Tbk. (TRIL).
Emiten-eminte yang sudah melaporkan kinerja keuangan per 31 Desember 2022. tetapi belum membayar denda.
PT HK Metals Utama Tbk. (HKMU), PT Island Concepts Indonesia Tbk. (ICON), dan PT Golden Flower Tbk. (POLU)
Emiten yang belum melaporkan kinerja keuangan per 31 Desember 2022, tetapi membayar denda sebagian:
PT Dua Putra Utama Makmur Tbk. (DPUM).
Emiten-emiten yang belum melaporkan kinerja keuangan per 31 Desember 2022, tetapi sudah membayar denda:
PT Urban Jakarta Propertindo Tbk. (URBN), PT Nusantara Inti Corpora Tbk. (UNIT), PT Polaris Investama Tbk. (PLAS), PT Bakrieland Development Tbk. (ELTY) dan PY Buana Lintas Lautan Tbk. (BULL).(*)