ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Dugaan pelanggaran di sektor pialang berjangka kembali terjadi di Kota Bandung. Hal tersebut baru-baru ini dialami Deny (59), nasabah perusahaan pialang PT AF yang melaporkan kerugian materiil hingga Rp150 juta akibat dugaan malpraktik marketing (pemasaran).
Putra nasabah, Yusuf (20), menceritakan kejadian ini bermula pada Juli 2025, melibatkan seorang tenaga pemasar PT AF berinisial A. A diduga menebar janji keuntungan tidak realistis serta menekan psikologis untuk membujuk nasabah menyetorkan modal dalam jumlah besar.
Menurut Yusuf, oknum marketing tersebut pada awalnya menyarankan nasabah untuk menjual aset pribadi, termasuk mobil dan rumah. Hal ini dimaksudkan supaya nasabah memiliki modal untuk memenuhi syarat minimum deposit di pialang.
ADVERTISEMENT
“Nasabah sudah menolak, cuman si A terus menekan untuk segera deposit minimal Rp200 juta, akhirnya nasabah setuju untuk menggadaikan BPKB mobil,” kata Yusuf kepada Koranmandala, Rabu (25/3/2026).
Yusuf mengatakan oknum tersebut mengiming-imingi keuntungan tetap (fixed income) di luar kewajaran sambil melakukan manipulasi emosi sehingga nasabah setuju untuk menggadaikan aset dan melakukan deposit.
Janji profit yang ditawarkan pun cukup tinggi, yakni mencapai Rp4-6 juta per hari atau Rp180 juta per bulan.
“Di situ ada manipulasi emosi juga, katanya dia butuh bantuan, butuh uang untuk bayar utang, sedang hamil, dan sebagainya,” ujar Yusuf.
Kemudian pada Agustus 2025, setelah mendapat uang hasil gadai, nasabah melakukan deposit dengan nominal sebesar Rp200 juta yang ditransfer langsung ke rekening PT AF.
Alih-alih untung, Yusuf menuturkan kalau uang sang Ayah ludes senilai Rp150 juta dalam kurun waktu 2-3 minggu dari hasil trading yang dilakukan oleh A. Ia juga mencatat adanya larangan penarikan dana (withdrawal) saat momen tertentu, hingga akhirnya dana deposit dinyatakan loss.
“Setelah uang loss, orangnya hilang, sudah enggak mau berurusan lagi, dan enggak ada kejelasan juga dari perusahaan,” tuturnya.
Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkannya, Yusuf menyebut ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum A sebagai tenaga pemasar perusahaan pialang, meliputi janji fixed income, larangan penarikan dana (withdrawal), intervensi trading, manipulasi emosi, dan tekanan untuk menjual aset.
Menurutnya, hal tersebut sudah mengarah pada pelanggaran sejumlah ketentuan pada UU 10/2011 tentang Perubahan atas UU 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, dan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Saat ini, ia tengah mencoba menjajaki komunikasi dengan pihak perusahaan untuk menuntut kejelasan terkait dugaan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga pemasarnya. Selain itu, konsultasi dengan lembaga perlindungan konsumen juga dilakukan untuk mendapatkan perspektif mengenai langkah hukum bila diperlukan.
Sementara itu, pihak PT AF masih enggan berkomentar terkait polemik ini. Mereka berencana melakukan dialog dengan pihak nasabah, yang akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan.
“Nanti ya, tunggu mediasi,” kata Manajer Pemasaran PT AF Cabang Bandung, saat ditemui, Rabu (25/3/2026).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






