ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan penindakan terhadap praktik impor ilegal bakal difokuskan pada arus barang masuk di pelabuhan dan tidak menindak penjualan di pasar.
“Saya nggak akan ke pasarnya. Saya cuma di pelabuhan saja. Nanti kalau suplai berkurang kan otomatis (barang ilegalnya) itu berkurang,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Dia memandang, dengan makin sedikitnya barang ilegal yang beredar, konsumen secara perlahan mulai beralih mencari produk lain. Purbaya yakin cara ini efektif guna mencegah peredaran barang impor ilegal, khususnya pakaian dan tas bekas ilegal.
ADVERTISEMENT
Kata Purbaya Rp 200 T di Himbara Bisa Akselerasi Penyaluran Kredit
Ia mengaku belum berencana berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan lantaran penindakannya masih di area Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan instansi di bawah naungannya.
Bahkan, dirinya pun tidak menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan hingga sejauh ini, mengingat penindakan dilakukan terhadap barang yang seharusnya tidak berada di aktivitas perekonomian. namun begitu, Purbaya tak menutup ruang penyesuaian terhadap kondisi riil di lapangan.
“Itu kan ilegal. Eksekusi sesuai dengan pelanggarannya. Nanti kami perketat peraturan yang katanya ada kelemahan hukum, tapi bisa kami akali deh di lapangan seperti apa,” tegasnya.
Sebelumnya, Purbaya menyampaikan bakal menerapkan sanksi berupa denda terhadap importir balpres ilegal. Ia menilai langkah yang diambil dalam menindak importir ilegal selama ini tidak menguntungkan negara. Maka, dia mencari cara agar penindakan aktivitas ilegal itu bisa memberikan keuntungan.
Dia mengklaim telah memiliki daftar pemain dalam aktivitas impor balpres ilegal. Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan ini bakal memblokir pemain-pemain tersebut agar tidak lagi bisa mengakses aktivitas impor.
“Langkah ini bertujuan untuk menghidupkan kembali pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) legal yang juga bisa menciptakan tenaga kerja, terutama produsen industri tekstil dan produk tekstil (TPT),” terangnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






