Koran Mandala – Pemerintah Kabupaten Bandung terus mendorong percepatan hak kepemilikan atas hasil tambang energi panas bumi melalui skema Participating Interest (PI). Langkah ini dinilai potensial meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat besarnya potensi energi panas bumi di wilayah tersebut.
Usulan mengenai PI ini disampaikan langsung oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna, dalam agenda Sosialisasi Pelaksanaan Proyek Engineering Procurement Construction (EPC) PT Geo Dipa Energi PLTP Patuha Unit 2 di Gedung M. Toha, Soreang, beberapa waktu lalu.
Pertamina Geothermal Bukukan Kinerja Gacor, Caplok Laba Bersih Bernilai Sultan
“Kabupaten Bojonegoro bisa surplus APBD tiap tahun karena mendapat PI dari sektor minyak dan gas. Kami ingin Kabupaten Bandung juga bisa merasakan hal yang sama dari geothermal,” ujar Dadang yang akrab disapa Kang DS.
Kabupaten Bandung disebut memiliki potensi panas bumi hingga 2.681 megawatt. Namun hingga kini, daerah hanya memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) dan retribusi dari pengelolaan panas bumi, tanpa porsi kepemilikan melalui PI.
Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero), Yudistian Yunis, menyatakan dukungannya atas dorongan Pemkab Bandung untuk mendapatkan PI. Ia menyebut pihaknya siap mengusulkan hal tersebut ke Kementerian Keuangan, mengingat PT Geo Dipa berada di bawah kementerian tersebut.
“Participating Interest dari sektor panas bumi memang sempat dibahas saat penyusunan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014. Tapi hingga kini belum terealisasi. Saatnya kita dorong penyempurnaan aturan tersebut,” ucap Yudistian.
Yudistian juga mendorong Bupati Bandung, sebagai Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), agar turut mengajukan revisi UU Panas Bumi ke DPR RI demi memperkuat dasar hukum PI bagi daerah.
“Kalau ini berhasil, tidak hanya Kabupaten Bandung yang diuntungkan, tapi juga daerah-daerah lain yang memiliki potensi panas bumi,” ujarnya.