Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 4:23
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Ekonomi»Regulasi Baru OJK untuk Paylater: Batas Usia Minimal 18 Tahun dan Pendapatan Minimum Rp 3 Juta

Regulasi Baru OJK untuk Paylater: Batas Usia Minimal 18 Tahun dan Pendapatan Minimum Rp 3 Juta

Ekonomi Kamis, 2 Januari 2025 18:03 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Regulasi Baru OJK untuk Paylater: Batas Usia Minimal 18 Tahun dan Pendapatan Minimum Rp 3 Juta
Regulasi Baru OJK untuk Paylater: Batas Usia Minimal 18 Tahun dan Pendapatan Minimum Rp 3 Juta

KoranMandala.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan regulasi terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater bagi perusahaan pembiayaan.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat sekaligus mencegah potensi jebakan utang (debt trap), terutama bagi pengguna paylater yang belum memiliki literasi keuangan yang memadai.

Selain itu, aturan baru ini juga untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan, sehingga menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Kiat dan Jurus OJK Geliatkan Kinerja Perbankan Syariah: Perkuat Permodalan

“Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pemberian pembiayaan playlater hanya kepada nasabah dengan usia minimal 8 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3 juta perbulan,” jelasnya pada Rabu (1/1/2025).

Ia menyampaikan bahwa penerapan kewajiban pemenuhan persyaratan atau kriteria bagi nasabah akan mulai secara efektif pada akuisisi debitur baru maupun perpanjangan fasilitas pembiayaan paylater, paling lambat 1 Januari 2027.

Lebih lanjut, Ismail menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan yang menyediakan layanan paylater waib untuk memberikan notifikasi kepada nasabah, guna mengingatkan pentingnya sikap bijak dan kehati-hatian dalam menggunakan fasilitas tersebut.

“Termasuk pencatatan transaksi debitor di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan SLIK),” tambahnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pengaturan terkait dapat tertinjau kembali dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi, stabilitas sistem keuangan, serta dinamika pertumbuhan industri paylater.

Sebagai tambahan informasi, OJK mencatat outstanding pembiayaan paylater yang tersalurkan oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp 8,41 triliun hingga Oktober 2024. Jumlah ini mengalami lonjakan signifikan sebesar 63,89 persen secara tahunan daripada periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Namun, pertumbuhan pesat tersebut juga tersertai peningkatan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) gross paylater, yang naik dari 2,60 persen pada September menjadi 2,76 persen. ***

Listen to this article

Keuangan OJK
Linda Warliani

Penulis.

BERITA LAINNYA

istimewa

Jelang Musim Libur, BI Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber

Pemkot Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah, Siapkan 38 Ton Beras

Mendekati Natal dan Tahun Baru, Bapanas Sebut Harga Beras Stabil

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (istimewa)

Purbaya Pede Pertumbuhan Ekonomi Tembus 6 Persen

Harga emas Antam 14 November 2025

Harga Emas Antam 14 November 2025: Naik Tipis

Harga emas Antam 12 November 2025

Harga Emas Antam 12 November 2025: Naik Rp 7.000

Vanya Barlian, pemilik Kervan Gelato & Dessert

Vanya Barlian: Kisah Manis Gelato Turki, Dari Cuci Piring Hingga KUR Tanpa Agunan bank bjb

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

dokter hewan 24 jam

Klinik Dokter Hewan Buka 24 Jam di Sekitar Bandung

Bayi Sembelit, Ini Penyebab dan Cara Efektif Mengatasinya!

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.