Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 4:52
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Ekonomi»Begini Tanggapan Buruh Soal Perubahan Kepgub soal UMSK 2025

Begini Tanggapan Buruh Soal Perubahan Kepgub soal UMSK 2025

Ekonomi Senin, 30 Desember 2024 10:48 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengubah Keputusan Gubernur (KEPGUB) terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengubah Keputusan Gubernur (KEPGUB) terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025

KoranMandala.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengubah Keputusan Gubernur (KEPGUB) terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025. Perubahan ini tertuang dalam KEPGUB Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 yang diterbitkan pada 27 Desember 2024.

Sebelumnya, UMSK hanya diberlakukan di dua daerah, yaitu Kabupaten Subang dan Kota Depok.

Namun, dengan revisi ini, cakupan UMSK diperluas menjadi 17 kabupaten/kota di Jawa Barat, mencakup Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, dan Kota Depok.

Buruh Jawa Barat Kecewa Berat: Keputusan PJ Gubernur Terkait UMSK 2025 Dianggap Tidak Adil

Dalam perubahan ini, KEPGUB UMSK 2025 juga menyederhanakan jenis industri yang sebelumnya lebih beragam menjadi delapan kelompok utama, yaitu industri otomotif, industri komponen otomotif, industri elektronik, industri komponen elektronik, industri logam dan baja, industri pertambangan, industri kimia dan farmasi, serta industri padat karya multinasional. Penyederhanaan ini diharapkan mempermudah implementasi kebijakan di tingkat perusahaan.

Kenaikan upah sektoral dalam KEPGUB terbaru ini berkisar antara 6,7 Persen hingga 7 Persen dari upah tahun 2024, atau setara dengan 0,2 Persen hingga 0,5 Persen dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025.

Meskipun angka ini masih berada di bawah rekomendasi bupati/wali kota serta tuntutan buruh, langkah ini dianggap sebagai kemajuan oleh banyak pihak.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat mendapatkan apresiasi atas kebijakan ini karena menunjukkan upaya keberpihakan pemerintah terhadap sektor tenaga kerja.

“Paling tidak, perubahan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap sektor tenaga kerja. Tinggal bagaimana pelaksanaan KEPGUB UMSK ini diawasi di masing-masing perusahaan pada Januari 2025 mendatang,” Kata Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto

Dengan diberlakukannya KEPGUB ini mulai Januari 2025, kata dia, pemerintah daerah dan serikat pekerja akan mengawal implementasi di lapangan.

Pelaksanaan yang tepat diharapkan mampu memberikan manfaat langsung bagi para pekerja di sektor-sektor yang tercakup.

Listen to this article

1 2
buruh Headline
Ipan Sopian

Koranmandala.com

BERITA LAINNYA

istimewa

Jelang Musim Libur, BI Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber

Pemkot Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah, Siapkan 38 Ton Beras

Mendekati Natal dan Tahun Baru, Bapanas Sebut Harga Beras Stabil

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (istimewa)

Purbaya Pede Pertumbuhan Ekonomi Tembus 6 Persen

Harga emas Antam 14 November 2025

Harga Emas Antam 14 November 2025: Naik Tipis

Harga emas Antam 12 November 2025

Harga Emas Antam 12 November 2025: Naik Rp 7.000

Vanya Barlian, pemilik Kervan Gelato & Dessert

Vanya Barlian: Kisah Manis Gelato Turki, Dari Cuci Piring Hingga KUR Tanpa Agunan bank bjb

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

dokter hewan 24 jam

Klinik Dokter Hewan Buka 24 Jam di Sekitar Bandung

Bayi Sembelit, Ini Penyebab dan Cara Efektif Mengatasinya!

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.