ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Penerapan konsep Restorative Justice (RJ) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi sorotan kalangan jurnalis hukum di Bandung. Mekanisme yang digadang-gadang lebih humanis dalam penyelesaian perkara pidana itu dinilai memiliki potensi besar menghadirkan keadilan, namun juga menyimpan risiko penyalahgunaan jika tidak diawasi secara ketat.
Isu tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Restorative Justice di KUHP Baru: Solusi Keadilan atau Ruang ‘86’?” yang digelar Jurnalis Hukum Bandung di Paviliun Sunda, Kamis (12/3/2026).
Diskusi yang diikuti para jurnalis peliput hukum itu membedah berbagai tantangan penerapan Restorative Justice dalam praktik penegakan hukum setelah diberlakukannya KUHP baru.
ADVERTISEMENT
KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana
Ketua Jurnalis Hukum Bandung, Suyono, menilai KUHP baru membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional. Salah satu perubahan penting adalah pendekatan penyelesaian perkara yang tidak lagi semata berorientasi pada penghukuman.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut jurnalis untuk memahami substansi aturan baru agar mampu menjalankan fungsi kontrol publik secara optimal.
“KUHP yang baru ini menghadirkan banyak pendekatan berbeda dibanding aturan lama. Karena itu, jurnalis perlu memahami substansinya agar dapat mengawasi proses penegakan hukum dengan lebih kritis,” ujar Suyono.
Ia menjelaskan, konsep Restorative Justice dirancang untuk menghadirkan keseimbangan antara kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat melalui proses penyelesaian perkara yang lebih dialogis dan berorientasi pada pemulihan.
Namun demikian, tanpa transparansi dan pengawasan publik yang kuat, mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Pendekatan ini sebenarnya sangat baik jika dijalankan secara terbuka. Tetapi jika prosesnya tidak transparan, masyarakat bisa saja menilai mekanisme itu sebagai ruang kompromi dalam penyelesaian perkara,” katanya.
Potensi Penyimpangan Jadi Catatan
Dalam diskusi tersebut, jurnalis Abdul Rohim juga menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan Restorative Justice.
Ia menilai, meski pendekatan tersebut dapat mempercepat penyelesaian perkara dan mengurangi beban sistem peradilan pidana, potensi penyimpangan tetap harus diantisipasi sejak awal.
“Pendekatan Restorative Justice memang bisa mempercepat penyelesaian perkara. Tetapi tanpa pengawasan yang kuat, ada potensi aparat menyalahgunakan kewenangan dalam proses tersebut,” kata Abdul Rohim.
Menurutnya, praktik penyimpangan bisa saja terjadi jika mekanisme RJ tidak diawasi secara ketat oleh publik.
“Karena itu media harus mengawal penerapan KUHP baru ini sejak awal. Mulai dari proses di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan harus menjadi perhatian,” ujarnya.
Abdul Rohim menambahkan, tantangan jurnalis saat ini tidak lagi sekadar melaporkan peristiwa hukum, tetapi juga memahami kerangka hukum yang melatarbelakanginya.
“Kalau wartawan tidak memahami aturan dalam KUHP baru, akan sulit menilai apakah suatu perkara benar-benar diselesaikan melalui Restorative Justice yang sesuai aturan atau justru ada penyimpangan,” jelasnya.
JHB Luncurkan Platform Media Hukum
Selain diskusi, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan peluncuran platform digital JurnalisHukumBandung.com yang digagas oleh Jurnalis Hukum Bandung.
Platform ini diharapkan menjadi ruang kolaborasi bagi para jurnalis untuk menyajikan pemberitaan hukum yang lebih mendalam, kritis, dan edukatif bagi masyarakat.
Didukung Bank BJB
Kegiatan FGD tersebut mendapat dukungan dari Bank BJB sebagai sponsor utama.
Ketua panitia kegiatan, Yedi Supriadi, menyampaikan apresiasi atas dukungan tersebut.
“Kami berterima kasih kepada Bank BJB yang telah mendukung kegiatan ini. Dukungan ini membantu menghadirkan ruang diskusi yang dapat meningkatkan literasi hukum sekaligus memperkuat peran media dalam mengawal penegakan hukum yang adil,” ujarnya.
Peran Media Jadi Kunci Pengawasan
Diskusi yang digelar Jurnalis Hukum Bandung menyimpulkan bahwa penerapan Restorative Justice dalam KUHP baru merupakan langkah progresif dalam reformasi hukum pidana di Indonesia.
Namun keberhasilan mekanisme tersebut sangat bergantung pada transparansi proses, integritas aparat penegak hukum, serta pengawasan publik yang kuat.
Dalam konteks ini, media dinilai memiliki peran strategis untuk memastikan Restorative Justice benar-benar menjadi jalan menuju keadilan, bukan justru membuka ruang kompromi yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






