Koran Mandala –Uang kadedeuh pensiunan menjadi salah satu yang paling dinanti oleh para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Karawang. Namun, sampai saat ini pencairannya masih belum bisa dilakukan karena pengurus Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Karawang tengah melakukan proses pengumpulan data yang diperlukan.
Ketua Dewan Pengurus KORPRI Karawang, Asip Suhendar, menjelaskan bahwa setelah bergantinya kepengurusan KORPRI melalui pemilihan, pengurus baru saat ini masih fokus menyelesaikan pendataan anggota secara lengkap.
“Kami minta waktu dan pengertian dari semua pihak karena kepengurusan baru terbentuk dan kami sedang berproses mengumpulkan data secara penuh. Banyak yang sudah menanyakan kapan pembayaran uang kadedeuh akan dilakukan,” ujar Asip saat ditemui kemarin.
Mulyadi Optimistis Go Public Persib Sukses, Danantara Bisa Jadi Investor
Menurut Asip, pencairan uang kadedeuh belum bisa dilakukan dalam waktu dekat karena masih ada persoalan data yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Data yang kami himpun saat ini cukup kompleks. Ada anggota KORPRI yang membayar iuran penuh, ada yang tidak membayar sama sekali, dan ada juga yang tidak terdaftar sebagai anggota tapi membayar iuran sebagian. Ini membuat proses validasi menjadi lebih rumit,” tambahnya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan audit menyeluruh agar data keanggotaan dan jumlah penerima uang kadedeuh benar-benar akurat.
“Kami perlu memastikan berapa sebenarnya jumlah anggota KORPRI Karawang yang valid dan berhak menerima dana ini. Kami mohon maaf kepada para PNS yang akan pensiun maupun yang sudah pensiun agar bersabar dan terus berkoordinasi dengan pengurus KORPRI,” jelas Asip.
Selain itu, Asip juga menyampaikan bahwa KORPRI Karawang sedang mempersiapkan pembentukan unit-unit KORPRI di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan. Tujuannya untuk mempercepat penyaluran bantuan dan memperkuat koordinasi organisasi.
“Nantinya, unit-unit ini akan dipimpin oleh Sekretaris Dinas dan Sekretaris Kecamatan secara ex officio sebagai ketua unit. Surat edaran resmi terkait hal ini akan segera kami sebarkan,” katanya.