KoranMandala.com -Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), khususnya Dirjen Planologi, didesak untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait penyelesaian permohonan pelepasan tanah untuk pemukiman di kawasan hutan di Jawa Barat.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers bertajuk “Kemenangan Penyelesaian Tanah (PPTPKH) untuk 10 Kabupaten di Jawa Barat” pada Senin, 14 Oktober 2024. Acara ini berlangsung di Sekretariat Walhi Jabar, Jl. Simphoni No. 29, Turangga, Kota Bandung,
Menurut Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang, permohonan dari 10 Kabupaten di Jawa Barat itu telah melalui verifikasi oleh tim terpadu yang dibentuk KLHK dan sejalan dengan program Penyelesaian Pemukiman Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).
“Proses yang sangat lambat ini mencerminkan ketidakseriusan dalam menjalankan program PPTKH oleh Dirjen Planologi. Jika tidak terus didesak, tidak menutup kemungkinan SK tidak akan diterbitkan sebelum pelantikan kabinet baru di era pemerintahan Presiden yang baru,” ujar Iwang.
Ia menegaskan bahwa Walhi Jabar akan terus mengawal proses penerbitan SK tersebut. Selain itu, sebelum SK diterbitkan, KLHK masih harus menyelesaikan penandaan tapal batas kawasan yang akan dilepaskan.
“Penandaan tapal batas ini harus dilakukan secara transparan dan partisipatif, melibatkan pemerintah desa dan warga setempat untuk menghindari potensi konflik di lapangan,” tambahnya.
Iwang juga menyatakan bahwa Walhi Jabar akan terus melakukan pengawasan terhadap penerima SK di 10 kabupaten tersebut. Langkah ini dilakukan agar lahan yang telah dilepaskan dari kawasan hutan tetap terjaga dan tidak menimbulkan kerusakan akibat aktivitas warga.
Di sisi lain, Ketua Serikat Hijau Indonesia (SHI), Deni Jasmara, mengungkapkan rasa syukurnya atas diterbitkannya SK sebelum pelantikan kabinet baru. Deni khawatir, jika SK tersebut tidak diterbitkan sebelum pelantikan, proses permohonan yang diajukan warga bisa tersendat.
“Bisa saja kami mengalami kebuntuan dalam permohonan ini, terutama jika SK tidak diterbitkan sebelum kabinet baru terbentuk,” ujarnya.
Deni menjelaskan, tugas selanjutnya adalah memastikan dua hal utama, yaitu penandaan tapal batas oleh tim yang dibentuk KLHK dan penerbitan Surat Biru oleh KLHK.
“Kami akan terus mendampingi masyarakat untuk menghadapi tantangan yang mungkin muncul dalam proses ini,” tegasnya.
Sebelumnya, 10 kabupaten di Jawa Barat telah mengajukan permohonan pelepasan tanah dalam program PPTKH selama tiga tahun, namun tidak mendapatkan respon dari KLHK. Hal ini mendorong Serikat Hijau Indonesia (SHI) dan warga untuk menyampaikan pengaduan kepada Walhi Jabar, yang kemudian menekan KLHK agar segera menyelesaikan permohonan tersebut.
Setelah melalui proses panjang, pada 11 September 2024, Walhi bersama SHI dan warga akhirnya berhasil melakukan audiensi dengan Dirjen Planologi KLHK. Meskipun audiensi tersebut hanya diterima oleh Kasubid Planologi, mereka berharap SK segera diterbitkan agar hak masyarakat atas lahan yang diajukan dapat terealisasi.