KORANMANDALA.COM – Polsek Garut kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian gerobak yang digunakan untuk berjualan makanan.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha S, I, k, M, SI, melalui Kapolsek Garut kota AKP Zainuri, S, PD, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan setelah mereka mendorong gerobak dari gedung KNPI di jalan A. Yani hingga ke jalan Guntur di Kampung Sindangheula.
“Kedua pelaku pencuri gerobak itu sudah diamankan” ungkap Zainuri pada Sabtu, 29 Juni 2024.
Jalan A. Yani sering digunakan untuk berjualan makanan pada sore hingga malam hari pukul 22.00 WIB.
Para penjual biasanya meninggalkan gerobak mereka setelah selesai berjualan.
Kejadian pencurian ini terjadi pada Fauzi, pemilik gerobak yang melaporkan kehilangan gerobaknya saat hendak memulai berjualan.
Fauzi menyadari gerobaknya telah hilang pada tanggal 26 Juni 2024, dan melaporkannya ke Polsek Garut kota pada tanggal 27 Juni 2024.
Dua pelaku pencurian, yang diketahui berinisial GRM (26 tahun) dan NRM (25 tahun), keduanya merupakan warga Karangpawitan, Garut, kini telah berhasil diamankan oleh Polsek Garut kota.
“GRM (26 tahun) dan NRM (25 tahun), keduanya merupakan warga Karangpawitan, Garut, kini telah diamankan” ungkap Kapolsek.
Kedua pelaku kini sedang menjalani proses penyidikan dan dimintai keterangan di Mapolres Garut kota.
“Saat ini, kedua pelaku dalam proses penyidikan dan diperiksa di Mapolres Garut kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut” pungkasnya.- *** rida