KORANMANDALA.COM  – Oknum pemuka agama berinisial NSA di Purwakarta terduga pelaku pencabulan anak tirinya hingga kini keberadaannya masih belum diketahui.

Pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) pun kini tengah melakukan pencarian terhadap NSA.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo Jumat, 26 April 2024.

Bahkan kata Anggi, NSA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Cirebon Kota.

“NSA sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak sambungnya (tiri). Dan sejak tanggal 26 Maret 2024 lalu yang bersangkutan sudah dimasukkan ke Dalam Pencarian Orang (DPO). Kami Timsus Sat Reskrim di lapangan masih terus cari keberadaan tersangka. Mudah-mudahan dapat segera ditangkap,” ungkapnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres ini meminta agar tersangka untuk segera menyerahkan diri ke Polres Cirebon Kota.

Sementara itu, kuasa hukum HF (pelapor) Prof DR Henry Indraguna, SH MH dari kantor hukum Henry Indraguna and Partner (HIP) mendatangi Polres Cirebon Kota melakukan audensi dengan Kapolres Cirebon Kota dan Kasat Reskrim mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

“Dan tadi dalam audensi diterangkan bahwa status NSA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan sudah ditetapkan DPO karena diduga melarikan diri, sekarang masih dalam tahap pencarian ,”ujar Henry

Henry berharap agar tersangka NSA menyerahkan diri agar dapat melakukan klarifikasi dan hak jawab

“Kami berharap tersangka menyerahkan diri dan melakukan klarifikasi menggunakan hak jawab dalam pembelaannya kami berharap juga kasus ini segera selesai selanjutnya kami memohon Karena statusnya NSA masih tersangka, maka para pihak sama sama harus menghormati proses hukum yg sedang berjalan “azas praduga tak bersalah,”tetap harus di prioritaskan ujarnya

Henry berharap agar tersangka segera disidangkan dan apabila dinyatakan bersalah di persidangan maka harus divonis sesuai ketentuan hukum yg berlaku.

“Hal ini agar korban dan keluarganya mendapat kepastian hukum diharapkan korban NM juga bisa tenang melanjutkan kehidupan kedepannya,” ungkapnya. (Chs)

Sumber:

Editor: Yohanes V Frederik Charles

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version