KORANMANDALA.COM – Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional (GSRAN) yang digagas Kementerian ATR/BPN, bertujuan untuk meminimalisir banyaknya kelompok masyarakat penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dijual setelah diberikan sertifikatnya.

Reforma agraria bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, kemudian menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang berbasis agraria.

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengatakan, dalam mewujudkan gerakan reforma agraria ini, dan seluruh stakeholder harus bisa mengedukasi masyarakat, untuk menyelesaikan masalah pertanahan yang sering terjadi di masyarakat.

“Misalnya, penggarap di tempat itu tiba-tiba disertifikatkan, padahal sertifikatnya bukan atas nama mereka. Itu tadi program reformasi agraria ini penyebarannya kepada kelompok, sehingga ketika sertifikat ada dikumpulkan, usahakan tidak dijual tanahnya,” ujar Marwan kepada Koranmandala.com.

Namun persoalannya, lanjut Marwan, mayoritas masyarakat penggarap jika mendapatkan sertifikat, rata-rata langsung menjual tanahnya tersebut. Padahal, tugas negara saat ini mensertifikatkan tanah untuk kepemilikan tanah, agar dapat dikuasai oleh warga secara baik.

“Sehingga mereka melakukan satu terobosan dari pekerjaan mereka dalam mengolah tanah agar tidak ragu. Kan selama ini bingung, kalau tanah garap bisa jadi pindah tangan, inilah komunikasi yang dilakukan oleh kita,” ujar Marwan.

Untuk itu langkah ke depan, ujar Marwan, ATR/BPN Kantah Kabupaten Sukabumi dan stakeholder termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, akan melakukan komunikasi dan upaya untuk menghindari kejadian penjualan aset kelompok masyarakat.

“Termasuk dengan Perhutani, kita dapat 820 hektare tanah di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Sekarang kita dengan BPN sedang melakukan komunikasi untuk sertifikasinya, dengan syarat menguatkan kesejahteraan mereka bukan nanti dijual,” ujar Marwan.

Terlebih lagi, lanjut Marwan, wilayah tersebut masuk dalam kawasan Geopark Ciletuh yang banyak dilirik investor untuk dibeli tanahnya. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat tidak terwujud karena tanah garapan yang seharusnya menjadi lahan untuk memperbaiki ekonomi masyarakat, dijual untuk kepentingan sesaat.- *** awan

Sumber:

Editor: Eka Purwanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version