KORANMANDALA.COM, BOGOR– Polres Bogor mulai Sabtu 6 April hingga 15 April 2024 memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang hendak menuju kawasan Puncak selama libur Lebaran.
Kebijakan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi TMC Satlantas Polres Bogor pada Jumat, 5 April 2024.
Menurut pernyataan yang dikutip dari akun tersebut, kendaraan yang akan melintasi kawasan Puncak akan dibatasi berdasarkan pelat nomor ganjil atau genap.
“Rekayasa Lalu Lintas Pemberlakuan One Way dan Ganjil Genap di jalur Wisata Puncak pada hari libur Lebaran dan cuti bersama,” tulis akun @satlantaspolresbogor.tmc.
Selama periode pemberlakuan ganjil genap, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di kawasan Puncak.
Kendaraan yang tidak mematuhi aturan ganjil genap akan diputar balik oleh petugas.
Dalam penegasannya, narasumber yang tidak disebutkan namanya menambahkan, “Bagi kendaraan yang ber-TNKB/berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas.” (Nicko) ***