Daerah

Terapis Layani Pelanggan Hubungan Seksual, Pengelola Panti Pijat di Sukabumi Diamankan Polisi

KORANMANDALA.COM – Polisi amankan MR (27) pengelola panti pijat di Gedung Capitol, Jalan A Yani, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, usai salah satu terapisnya terpergok sedang melakukan hubungan seksual dengan pelanggan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, MR dijerat dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban 4 orang wanita yang berprofesi sebagai terapis di panti pijat yang melayani layanan seksual pijat plus plus.

“Modus operandinya, terapis ini menarik pelanggan untuk meminjat dan dengan perjanjian tertentu untuk melakukan pijat plus plus. Harga untuk terapis Rp400 ribu dan untuk mendapatkan pelayanan plus plus, harganya hingga Rp1,3 juta,” ujar Bagus, Kamis 21 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

Bagus menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut, berupa beberapa handphone milik pengelola dan terapis, pengaman seksual yang masih baru dan sudah terpakai lalu yang terakhir baju lingerie milik terapis yang digunakan saat melayani pelanggan.

Lebih lanjut Bagus mengatakan, pihaknya menjerat pengelola panti pijat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.

“Dalam menghadapi bulan puasa, Kami Polres Sukabumi Kota selalu melakukan patroli rutin untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah,” ujar Bagus dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi.

Bagus menghimbau kepada pengusaha tempat hiburan dan panti pijat untuk menutup operasionalnya selama bulan Ramadhan untuk menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa. Hal tersebut sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku di Kota Sukabumi.

“Dan kami Polres Sukabumi Kota, sesuai arahan bapak Kapolres, akan selalu memberantas prostitusi, tempat-tempat hiburan nakal yang memberikan layanan seksual atau prostitusi baik secara terang-terangan ataupun tersembunyi,” ujar Bagus.- *** awan

Kontributor Koran Mandala

Published by
Tags: Sukabumi

Recent Posts

Area Bermain Keropos dan Wastafel Kering, Fasilitas Taman Cempaka Dikeluhkan pengunjung

KORAN MANDALA – Sejumlah fasilitas di Taman Cempaka atau Taman Fotografi, Jalan Taman Cempaka, Kelurahan…

26 menit ago

Hendak ke Masjid, Motor Warga Malangbong Raib Dicuri

KORAN MANDALA –Niat berangkat ke masjid pada Minggu dini hari (18/10/2026) justru membuat seorang warga…

2 jam ago

Kabar Gembira Persib! Notsuda Kirim Sinyal Comeback

KORAN MANDALA – Persib Bandung mulai mendapat angin segar terkait kondisi gelandang asingnya, Gakuto Notsuda. Setelah…

2 jam ago

Berdiri Sejak 1881, Ponpes Sukamiskin Jadi Saksi Panjang Sejarah Santri di Kota Bandung

KORAN MANDALA –Pondok Pesantren Sukamiskin di Jalan A.H. Nasution Nomor 128, Kota Bandung, menyimpan perjalanan…

3 jam ago

Polresta Batang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Rombongan Persib U-18

KORAN MANDALA – Penanganan kasus kekerasan, perusakan bus, dan pencurian yang menimpa rombongan Persib U-18 di…

4 jam ago

Pembakaran Water Barier dan Vandalisme Tugu Simpang Lima Warnai Aksi di Bandung

KORAN MANDALA – Aksi unjuk rasa memperingati dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil…

15 jam ago