KORANMANDALA.COM – Polisi amankan MR (27) pengelola panti pijat di Gedung Capitol, Jalan A Yani, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, usai salah satu terapisnya terpergok sedang melakukan hubungan seksual dengan pelanggan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, MR dijerat dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban 4 orang wanita yang berprofesi sebagai terapis di panti pijat yang melayani layanan seksual pijat plus plus.
“Modus operandinya, terapis ini menarik pelanggan untuk meminjat dan dengan perjanjian tertentu untuk melakukan pijat plus plus. Harga untuk terapis Rp400 ribu dan untuk mendapatkan pelayanan plus plus, harganya hingga Rp1,3 juta,” ujar Bagus, Kamis 21 Maret 2024.
Bagus menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut, berupa beberapa handphone milik pengelola dan terapis, pengaman seksual yang masih baru dan sudah terpakai lalu yang terakhir baju lingerie milik terapis yang digunakan saat melayani pelanggan.
Lebih lanjut Bagus mengatakan, pihaknya menjerat pengelola panti pijat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.
“Dalam menghadapi bulan puasa, Kami Polres Sukabumi Kota selalu melakukan patroli rutin untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah,” ujar Bagus dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi.
Bagus menghimbau kepada pengusaha tempat hiburan dan panti pijat untuk menutup operasionalnya selama bulan Ramadhan untuk menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa. Hal tersebut sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku di Kota Sukabumi.
“Dan kami Polres Sukabumi Kota, sesuai arahan bapak Kapolres, akan selalu memberantas prostitusi, tempat-tempat hiburan nakal yang memberikan layanan seksual atau prostitusi baik secara terang-terangan ataupun tersembunyi,” ujar Bagus.- *** awan