KORANMANDALA.COM – Gadaikan kendaraan yang masih dalam status kredit kepada leasing, warga Sukabumi diputuskan oleh Pengadilan Negeri Sukabumi dihukum penjara 1 tahun 8 bulan dan denda sejumlah Rp30 juta.
Informasi yang dihimpun, terdakwa berinisial DA yang merupakan nasabah PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) Sukabumi dilaporkan oleh pihak leasing ke Polres Sukabumi Kota.
Corporate Secretary PT CIMB Niaga Auto Finance, Lusiantini mengatakan, kasus yang dilaporkan oleh pihaknya kepada DA adalah mengalihkan dan menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
“Kasus bermula dari nasabah yang menunggak lebih dari 200 hari keterlambatan. Setelah dilakukan kunjungan ke alamat yang bersangkutan, diketahui nasabah beritikad tidak baik dalam memenuhi kewajibannya,” ujar Lusiantini, Rabu 6 Maret 2024.
Lebih lanjut Lusiantini mengatakan, unit kendaraan tersebut juga sudah tidak berada dalam penguasaan nasabah, sehingga patut diduga DA telah mengalihkan/menggadaikan unit kendaraan tersebut kepada pihak lain.
“Berdasarkan kejadian tersebut, kami mengambil langkah tegas dengan melaporkan nasabah ke Polres Sukabumi Kota. Dalam hal ini, CIMB Niaga Auto Finance telah menerapkan SOP yang berlaku di perusahaan,” ujar Lusiantini.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Lusiantini, Polres Sukabumi Kota dengan sigap menindak lanjuti kasus ini. Dan kasusnya terus bergulir ke persidangan hingga mendapatkan putusan Pengadilan Negeri Sukabumi.
“Terdakwa DA terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan dan menggadaikan benda yang menjadi objek fidusia,” ujar Lusiantini.
Lusiantini menambahkan, DA mendapat ganjaran pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda sejumlah Rp30 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 bulan.- *** awan