Korban rudapaksa didampingi kuasa hukumnya saat melapor ke Polres Indramayu. (Foto: Istimewa)
KORANMANDALA.COM – Seorang anak yang masih di bawah umur menjadi korban rudapaksa yang dilakukan dia orang pria. Pelaku merupakan teman korban dan juga masih di bawah umur.
Peristiwa ini terjadi pada bulan Mei 2023 lalu di Desa Teluk Agung Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu.
Peristiwa tersebut baru terungkap saat korban mengadu pada orang tuanya.
ADVERTISEMENT
Sebelum dirudapaksa korban dicekoki minuman yang telah dicampur, kemudian korban diikat dan dilakban di bagian tangan dan mulut.
Kuasa hukum korban, Rosidi korban sempat diberi campuran minuman yang membuat korban merasa pusing.
“Sebelum melakukan aksinya, para pelaku ini memberikan minuman kepada korban yang membuat korban pusing,” ungkap Rosidi, Sabtu, 24 Febuari 2024.
Menurut Rosidi, belum diketahui jenis minuman itu apakah miras atau bukan.
“Pertama dikasih air mineral, cuma diminum hanya seperempat, terus botol air mineral tersebut dibawa dan diisi lagi, baru dia (korban) merasa pusing,” sambung Rosidi.
Page: 1 2
KORAN MANDALA – Kapasitas pelayanan rumah sakit di Kabupaten Garut masih menghadapi tantangan besar. Dengan jumlah…
KORAN MANDALA – Sejumlah fasilitas di Taman Cempaka atau Taman Fotografi, Jalan Taman Cempaka, Kelurahan…
KORAN MANDALA –Niat berangkat ke masjid pada Minggu dini hari (18/10/2026) justru membuat seorang warga…
KORAN MANDALA – Persib Bandung mulai mendapat angin segar terkait kondisi gelandang asingnya, Gakuto Notsuda. Setelah…
KORAN MANDALA –Pondok Pesantren Sukamiskin di Jalan A.H. Nasution Nomor 128, Kota Bandung, menyimpan perjalanan…
KORAN MANDALA – Penanganan kasus kekerasan, perusakan bus, dan pencurian yang menimpa rombongan Persib U-18 di…