Daerah

Dana Hibah Program Kemenkeu Jadi Topeng, Oknum ASN Bapenda Garut Diduga Rugikan Korban Rp1,69 Miliar

KORAN MANDALA – Dugaan penipuan dengan modus penawaran program bantuan dana hibah dari Kementerian Keuangan yang disinyalir melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, kini telah bergulir ke ranah hukum.

Kasus yang diduga terjadi sejak Juli 2023 itu, melibatkan seorang oknum ASN di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut.

Oknum tersebut, disinyalir menawarkan berbagai program bantuan dana hibah untuk pembangunan desa dengan mengatasnamakan sejumlah pejabat penting, di antaranya mantan Bupati Garut, Penjabat (Pj) Bupati Garut, hingga kepala daerah yang kini masih menjabat.

PKS Kritik Pemotongan TPP ASN Garut Secara Mendadak

Kepala Desa Sirnagalih, Kecamatan Bayongbong, sekaligus sebagai korban, Aban, mengatakan pihaknya mengaku mengalami kerugian materiil hingga mencapai sekitar Rp1,69 miliar.

Dana tersebut, kata Aban, diserahkan secara bertahap dengan harapan dapat memperoleh bantuan program pembangunan desa.

“Modusnya menjanjikan program dana hibah bantuan dari Kementerian Keuangan menurut dia, hibahnya berbentuk uang untuk pembangunan, ada 12 program lah seperti untuk infrastruktur jalan dan lainnya,” ujarnya saat diwawancarai oleh awak media Kamis (4/11/2026) malam.

 

Ia menyebutkan, bahwa oknum ASN ini sudah melakukan penipuan sejak tahun 2017 awal, dan korbannya banyak, termasuk pelaku UMKM yang mencapai kerugian Rp100 juta.

“Korbannya itu ada beberapa pelaku UMKM, ada yang sekitar Rp100 juta an, saya juga belum hafal jelas totalnya tapi sekitar segitu an,” sebutnya.

Pelaku Diduga Mencatut Sejumlah Nama Pejabat, Sehingga Korban Percaya.

Ia menjelaskan, pelaku ini sering mengatasnamakan bahwa proyek yang dinantikan ini telah diketahui oleh Bupati Garut sejak masa jabatan 2023 hingga sekarang.

“Mulai pertama berdasarkan keterangan beliau mengatasnamakan sudah diketahui oleh Bupati pada tahun 2023 pada masa jabatan Pak Rudy, terus lanjut Pak PJ Barnas, lalu ke Pak Syakur sekarang,” jelasnya.

Korban Minta Uang Kembali, Desak APH Bertindak Profesional.

Ia berharap, sebagai korban menginginkan uang yang telah ditipu tersebut agar kembali lagi, namun untuk seluruh proses tindak pidana menyerahkan semuanya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kalau untuk tindak pidananya saya serahkan semuanya kepada pihak yang berwajib, tapi saya harap juga semua hak korban kembali semuanya,” harapanya.

Aban menambahkan, pihaknya menaruh kepercayaan terhadap oknum ASN ini dikarenakan oknum ini ketika bertemu memakai seragam yang mencerminkan memiliki jabatan di intansi terkait.

“Karena dia itu berpakaian seragam pas bertemu, jelas kantornya, jelas rumahnya, bahwa yang menanganinya juga bukan orang sembarangan, berarti punya jabatan tertentu di instansi terkait,” tambahnya.

Pendampingan hukum terhadap Aban dilakukan oleh Kantor Advokat Yos dan Rekan. Perwakilan tim pendamping hukum, Yanis Rina, mengatakan laporan perkara tersebut sudah disampaikan ke pihak penyidik di Polres Garut.

“Kita telah menyampaikan perkara kepada penyidik di Polres Garut mengenai klien kami yang bernama Bapak Aban, terkait dugaan sebagai korban penipuan yang mana merugikan finansial beliau sebesar Rp1,69 miliar,” ucapnya.

Yanis mengatakan, kliennya diduga menjadi korban penipuan oleh seorang ASN dilingkungan Bapenda Garut, dengan modus penawaran atau perjanjian program desa dari Kementerian Keuangan.

“Klien juga telah menjelaskan kepada kita perkara ini diakibatkan oleh penawaran atau penjanjian untuk desa dari Kementerian Keuangan yang mana hal tersebut merupakan sebuah kebohongan, kita telah mengupayakan proses hukum yang akan diproses oleh Polres Garut,” tegas Yanis.

Ia berharap, agar proses perkara ini ditanggapi secara profesional dan adil maupun objektif oleh APH. Serta, pihaknya akan mengupayakan seluruh hak klien kembali.

“Kita terus mengupayakan dan juga memperjuangkan hak-hak Klien di mata hukum secara adil dan juga hak-hak beliau terpenuhi dan juga terpulihkan,” harapnya.

*Pendamping Hukum Surati Bupati Garut, Minta Penegakan Disiplin ASN.*

Yanis, menjelaskan bahwa pihaknya pun sudah mengajukan surat pengaduan kepada Bupati Garut dengan harapan ada tindakan tegas, karena terlapor merupakan mantan narapidana dengan kasus serupa.

“Mengingat terlapor merupakan seorang mantan narapidana dengan perkara yang serupa pada tahun 2021, dikhawatirkan bahwa terlapor akan melakukan tindakannya lagi dan merugikan masyarakat. Jadi kami berharap adanya tindakan tegas untuk terlapor dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya pun menginginkan kepada Bupati Garut agar terlapor diberikan sanksi disiplin sesuai aturan perundang-undangan, meningkat terlapor merupakan seorang ASN.

“Kita juga telah memberikan berupa aduan terhadap Bupati agar ada pendisiplinan, secara terlapor merupakan ASN yang berstatus ASN di Bapenda Garut,” tambahnya.

Menurutnya, kasus perkara ini masuk ke pasal 492 KUHP baru, dengan hukuman maksimal selama 4 tahun penjara.

Sehingga, dikarenakan terlapor mantan residivis artinya kemungkinan akan ada pemberatan dengan tambahan hukuman 1/3, dan denda sekitar Rp500 juta.

“Karena pelaku sebelumnya mantan narapidana serupa, dengan ditambah 1/3 untuk hukumannya, dan denda dikategori 5 itu dengan nominal Rp500 juta rupiah sesuai KUHP baru,” lanjutnya.

Di samping proses hukum yang tengah berjalan di Polres Garut, masyarakat juga menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Garut dalam menyikapi laporan dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan oknum ASN tersebut.

Jika dugaan tersebut nantinya terbukti, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan kerugian materiil yang dialami para korban, tetapi juga menyangkut kredibilitas aparatur pemerintahan serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah daerah.

Masyarakat kini menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan memastikan kebenaran program hibah yang dijanjikan.*

Share
Tags: Garut