Daerah

Pakar Cyber Ingatkan Ancaman Hukum Penyadapan Ilegal

KORAN MANDALA – Kasus dugaan penyadapan terhadap institusi kepresidenan menjadi perhatian serius dari sisi keamanan siber dan perlindungan hukum.

Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, mengingatkan bahwa penyadapan ilegal bukan hanya bentuk pelanggaran privasi, tetapi juga dapat berujung pada ancaman pidana berat.

Ardi menilai, skandal penyadapan yang kembali menimpa institusi kepresidenan Republik Indonesia tidak sekadar menunjukkan kerentanan infrastruktur digital nasional.

Kasus tersebut juga membuka persoalan mengenai rapuhnya perlindungan hukum dan arsitektur privasi di Indonesia.

Menurutnya, hak atas kerahasiaan komunikasi telah dilindungi konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan. Salah satunya melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 31 yang mengatur larangan intersepsi atau penyadapan terhadap informasi elektronik dalam sistem elektronik yang tidak bersifat publik.

“Di Indonesia, hak atas kerahasiaan komunikasi sejatinya telah dibentengi oleh konstitusi dan perangkat perundang-undangan yang tegas. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 31, setiap bentuk intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dalam suatu sistem elektronik yang tidak bersifat publik merupakan tindak pidana,” ujar Ardi saat di wawancarai koran mandala, Rabu (4/11/2026)

Larangan serupa, lanjut dia, juga tercantum dalam Undang-Undang Telekomunikasi yang melarang perekaman atau penyadapan informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi.

Ardi menjelaskan, penyadapan hanya dapat dinyatakan legal apabila dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum atau pro justitia berdasarkan kewenangan undang-undang dan melalui prosedur pengawasan yang ketat.

Kewenangan tersebut diberikan kepada sejumlah institusi penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Di luar instrumen penegak hukum yang sah, setiap tindakan menguping atau merekam komunikasi digital adalah bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi dan keamanan,” katanya.

Ia juga mengingatkan besarnya ancaman pidana bagi pihak yang terbukti melakukan penyadapan ilegal. Berdasarkan UU ITE, pelaku dapat menghadapi ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda miliaran rupiah. Sementara itu, UU Telekomunikasi mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Ardi kemudian menyoroti kemungkinan perbedaan konsekuensi hukum apabila penyadapan dilakukan terhadap seorang presiden. Menurutnya, secara tekstual ketentuan penyadapan dalam UU ITE maupun UU Telekomunikasi tidak membedakan sanksi berdasarkan status sosial atau jabatan korban.

Dengan demikian, prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law tetap berlaku. Namun, penyadapan terhadap kepala negara memiliki dimensi yang lebih luas karena berkaitan dengan keamanan nasional dan kedaulatan negara.

“Kendati demikian, dalam praktiknya, meretas dan menyadap komunikasi seorang kepala negara adalah serangan langsung terhadap kedaulatan. Tindakan ini secara otomatis akan menarik eskalasi hukum ke ranah keamanan nasional,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihak yang terbukti melakukan penyadapan terhadap komunikasi kepala negara berpotensi menghadapi jerat hukum lain apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.

“Pelakunya tidak hanya akan dijerat dengan undang-undang siber, tetapi berpotensi besar dihadapkan pada pasal-pasal spionase, makar, atau pembocoran rahasia negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang ancaman hukumannya jauh lebih berat, bahkan bisa mencapai pidana seumur hidup,” pungkas Ardi.