Daerah

Travel Bandel di Bandung Terancam Dibekukan, Dishub Siapkan Sanksi Tegas

KORAN MANDALA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengancam membekukan izin operasional perusahaan travel yang berulang kali melanggar ketentuan operasional di wilayah Kota Bandung.

Peringatan ini ditujukan kepada pengelola travel yang tetap mengulangi pelanggaran meski sebelumnya telah mendapat penertiban dan membuat komitmen dengan pemerintah daerah.

Kepala Dishub Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan seluruh perusahaan travel yang beroperasi di Kota Bandung telah diminta menandatangani perjanjian komitmen untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan.

LIPSUS 2 : Parkir Liar Menjamur, PAD Bandung Bocor, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Pemkot

Namun, komitmen tersebut tidak boleh sekadar menjadi formalitas. Dishub membuka kemungkinan merekomendasikan pembekuan izin operasional apabila perusahaan travel tetap melakukan pelanggaran setelah berulang kali ditertibkan.

“Kita sudah ada komitmen. Semua travel yang ada di wilayah Kota Bandung sudah membuat perjanjian. Kalau sudah sekali dua kali diingatkan dan ditertibkan, tetapi terus berulang, kita akan meminta supaya izin operasionalnya dibekukan,” kata Rasdian.

Menurut dia, langkah tersebut menjadi bentuk ketegasan pemerintah terhadap perusahaan travel yang tidak mematuhi aturan. Terlebih, keberadaan armada travel yang beroperasi tidak tertib berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan menimbulkan persoalan di kawasan dengan aktivitas kendaraan tinggi.

Dishub, lanjut Rasdian, selama ini melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin. Kegiatan tersebut tidak hanya berlangsung pada hari kerja, tetapi juga pada akhir pekan dan hari libur.

Sejumlah kawasan menjadi perhatian pengawasan, termasuk wilayah Pasteur yang dikenal sebagai salah satu titik aktivitas perusahaan travel, serta kawasan wisata dan pusat keramaian Kota Bandung.

Rasdian menegaskan, penertiban akan terus dilakukan agar perusahaan travel menjalankan kegiatan operasional secara tertib dan tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan lainnya.

Ancaman pembekuan izin operasional tersebut menjadi peringatan bagi pengusaha travel agar mematuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama Dishub. Pemerintah Kota Bandung berharap seluruh perusahaan travel dapat menjalankan usahanya sesuai ketentuan, sehingga aktivitas transportasi di Kota Bandung berlangsung tertib dan lancar.

Share