Daerah

Pemprov Jabar Petakan Penyebab Lonjakan Harga Aci

KORAN MANDALA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai memetakan penyebab lonjakan harga tepung tapioka atau aci yang kini menembus Rp18.000 per kilogram.

Terbatasnya pasokan singkong sebagai bahan baku utama industri tapioka diduga menjadi salah satu pemicu kenaikan harga tersebut.

Kenaikan harga aci mulai dirasakan pelaku usaha kuliner kecil di Jawa Barat. Pedagang cireng, hingga berbagai makanan olahan berbahan aci harus menghadapi peningkatan biaya produksi akibat mahalnya bahan baku.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat, Linda Al Amin, mengungkapkan, kenaikan harga tepung tapioka berkaitan erat dengan ketersediaan singkong di tingkat petani.

Belum meratanya masa panen raya di sejumlah daerah serta dampak musim kemarau diduga mengurangi pasokan singkong. Kondisi tersebut membuat pabrik pengolahan tapioka kesulitan mendapatkan bahan baku dalam jumlah mencukupi.

Linda menyebut, harga tepung aci yang sebelumnya berkisar Rp10.000 hingga Rp14.000 per kilogram kini meningkat menjadi Rp16.000-Rp18.000 per kilogram atau melonjak hampir 30 persen.

Tekanan kenaikan harga juga terjadi di tingkat petani. Berdasarkan data Kementerian Pertanian per 28 Oktober 2026, harga singkong yang sebelumnya sekitar Rp700 per kilogram meningkat menjadi Rp3.000 per kilogram.

Kondisi tersebut turut mendorong biaya produksi tepung tapioka. Di sisi lain, pemerintah memperketat impor singkong dan tepung tapioka untuk melindungi petani lokal sekaligus mendorong penyerapan hasil produksi dalam negeri.

“Namun, kebijakan ini perlu diimbangi dengan kecukupan produksi dan kelancaran distribusi agar kebutuhan industri tetap terpenuhi,” ujar Linda dalam keterangannya dikutip, Rabu (4/11/2026).

Linda menjelaskan, kenaikan harga tapioka tidak sepenuhnya berada dalam lingkup pemantauan DKPP Jawa Barat. Sebab, tepung tapioka bukan termasuk komoditas pangan strategis yang secara rutin dipantau instansinya.

Meski begitu, Pemprov Jabar akan menelusuri persoalan tersebut melalui koordinasi lintas perangkat daerah. DKPP akan berkoordinasi dengan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura untuk mengetahui kondisi produksi singkong, termasuk kemungkinan penurunan produktivitas akibat faktor cuaca.

Koordinasi juga akan dilakukan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta perangkat daerah yang menangani koperasi dan UMKM. Langkah ini diperlukan untuk memetakan rantai pengolahan singkong hingga distribusi tepung aci ke pasar.

“Langkah konkret perlu melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, petani, pabrik tapioka, distributor, dan pelaku UMKM,” katanya.

Sejumlah upaya yang menjadi perhatian meliputi pemantauan harga singkong dan tapioka mulai dari produsen hingga pasar, pengamanan ketersediaan stok di pabrik dan distributor, serta pengawasan distribusi untuk mencegah penimbunan maupun permainan harga.

Share