SPPG Purwakarta
KORAN MANDALA – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta.
Penghentian tersebut dilakukan karena dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu belum memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Pemenuhan Dokumen Halal (LPDH).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Nomor 5359/D.TWS/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026 tentang Penetapan Pemberhentian Operasional Khusus.
Penghentian operasional mulai berlaku pada Senin (2/11/2026). Akibatnya, 13 dapur yang masuk dalam daftar sanksi tidak dapat menjalankan pelayanan maupun mendistribusikan makanan kepada sekolah dan penerima manfaat lainnya.
Dampak penghentian tersebut mulai dirasakan para siswa. Sejumlah sekolah terpaksa menyesuaikan kembali kebutuhan makan peserta didik karena tidak lagi menerima kiriman MBG dari SPPG yang terdampak.
Salah seorang orang tua siswa sekolah dasar di Purwakarta mengatakan, pemberitahuan penghentian sementara program MBG telah disampaikan pihak sekolah melalui grup komunikasi orang tua sejak Jumat (30/10/2026).
“Pihak sekolah yang mengumumkan melalui grup orang tua. Jadi anak bawa bekal sendiri, karena MBG dihentikan dulu, katanya anggaran SPPG belum turun dari pusat,” ujarnya, Selasa (3/11/2026).
Adapun 13 SPPG yang terkena sanksi tersebar di delapan kecamatan. Rinciannya, SPPG Ciseureuh 6 dan Cipaisan 3 di Kecamatan Purwakarta, SPPG Ciwangi di Kecamatan Bungursari, SPPG Pasawahan Anyar di Kecamatan Pasawahan, serta SPPG Salem 2 di Kecamatan Pondok Salam.
Selanjutnya, SPPG Linggasari, Neglasari 2, dan Darangdan di Kecamatan Darangdan. Kemudian, SPPG Cigelam dan Ciwareng di Kecamatan Babakan Cikao, SPPG Cijati di Kecamatan Maniis, SPPG Purwakarta Kaler 2 di Kecamatan Purwakarta, serta SPPG Huni 2 di Kecamatan Wanayasa.
Ketiga belas dapur tersebut berada di bawah pengelolaan sejumlah yayasan dan mitra, yakni Yayasan Insan Cahaya Arrizquha, Bumi Lestari Liguna, Mata Tursina Alam, Manbaul Ulum Assalafiyah, Rikrikgemi Indonesia Emas, Andi Azhar, Baraya Rukun Sauyunan, Al Insyirah Firdausy Mobarok, Kamarung Barokah Gizi Mandiri, Khayri Arrasyid Sakambang, Berkah Muda Berkreasi, Al-Muhajirin Purwakarta, dan Cahaya Pasundan Insani.
Meski demikian, penghentian operasional tersebut tidak bersifat permanen. SPPG dapat kembali beroperasi setelah pengawas keuangan SPPG, kepala SPPG, serta perwakilan yayasan atau mitra menyusun dan mengunggah LPDH melalui portal SIPGN.
Selain itu, kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan pembayaran melalui Virtual Account untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan. Seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi dalam waktu 1 x 24 jam.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai penyelesaian sanksi maupun kepastian waktu operasional 13 SPPG tersebut kembali normal. Sementara itu, siswa di sekolah penerima manfaat masih harus menyesuaikan kebutuhan makan dengan membawa bekal sendiri selama penghentian berlangsung.