Daerah

Kebun Teh Ciwidey Diduga Beralih Jadi Lahan Sayuran, Ini Kata WALHI Jabar

KORAN MANDALA – Dugaan alih fungsi kebun teh menjadi lahan pertanian sayuran di kawasan Ciwidey dan Pangalengan, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat.

Praktik tersebut dinilai berpotensi mengancam fungsi ekologis kawasan perbukitan, terutama jika pemanfaatan lahan tidak memperhatikan kemiringan lereng dan konservasi tanah.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat, Wahyudin Iwang, menyoroti pengelolaan perkebunan PTPN I Regional 2 yang menurutnya belum memberikan kontribusi kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.

“Keberadaan perkebunan atau PTPN I Regional 2 selama ini tidak memberikan kontribusi kesejahteraan bagi masyarakat yang ada di situ. Bahkan, oknum-oknum yang menyewa-nyewakan lahan itu juga orang perkebunan sendiri,” kata Wahyudin, Jum’at (30/10/2026).

Menurut Wahyudin, kebutuhan masyarakat terhadap lahan perlu dipahami di tengah pertumbuhan penduduk dan tekanan ekonomi.

Namun, pemanfaatan lahan harus tetap memperhatikan daya dukung lingkungan, khususnya di kawasan perbukitan yang rentan terhadap erosi, limpasan air, dan longsor.

Ia menegaskan, pengelolaan lahan harus mempertimbangkan tingkat kemiringan lereng. Salah satu pola yang didorong WALHI adalah agroforestri, yakni sistem pengelolaan lahan yang memadukan pepohonan dengan tanaman pertanian untuk menjaga fungsi ekologis sekaligus memberikan manfaat ekonomi.

“Di kemiringan 45 derajat ke atas itu tidak boleh (dialihfungsikan) menjadi komoditas sayuran atau musiman. Artinya, di 45 derajat ke atas itu wajib dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan pola agroforestri,” ujarnya.

Sementara itu, lahan dengan kemiringan di bawah 45 derajat, menurut Wahyudin, dapat dimanfaatkan melalui pola tumpangsari dengan tetap memperhatikan konservasi tanah dan air.

Penanaman tanaman keras dan tanaman multiguna juga dinilai perlu menjadi bagian dari pengelolaan lahan. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi tanpa mengabaikan fungsi ekologis kawasan.

WALHI juga mendorong evaluasi terhadap pengelolaan kawasan yang dinilai kritis, termasuk Gunung Sembung dan Artapela. Pemulihan kawasan tersebut, menurutnya, perlu diarahkan pada penguatan fungsi ekologis dengan melibatkan masyarakat.

Meski demikian, dugaan penyewaan lahan dan alih fungsi kebun teh tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Keterangan PTPN I Regional 2 dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai status lahan, pengelolaan perkebunan, serta kronologi perubahan pemanfaatannya.

Share