Viral Sekolah Rusak, Inspektorat KBB Temukan Kerugian Daerah Rp159 Juta
KORAN MANDALA – Kondisi memprihatinkan SMP Negeri 2 Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang sempat viral di media sosial, kini berujung pada temuan kerugian keuangan daerah sebesar Rp159 juta.
Inspektorat KBB mengungkap temuan tersebut setelah melakukan audit khusus terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2024–2025.
Temuan ini menambah sorotan terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di sekolah tersebut. Sebelumnya, publik dibuat prihatin oleh beredarnya foto dan video yang memperlihatkan kerusakan sejumlah fasilitas sekolah, mulai dari plafon jebol, dinding mengelupas, toilet rusak, hingga meja dan kursi belajar yang lapuk.
Raperda Rumah Susun Bandung Masuk Pasal 50, Pansus 20 Bahas 111 Pasal
Bahkan, beredar kesaksian bahwa sejumlah siswa berinisiatif mengumpulkan uang kas untuk membeli cat dan semen demi memperbaiki bagian dinding kelas yang rusak.
Di tengah kondisi fasilitas sekolah yang memprihatinkan itu, hasil audit Inspektorat KBB justru menemukan persoalan dalam pengelolaan dana BOS. Inspektorat menyatakan terdapat kerugian daerah yang harus dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp159 juta.
Kepala Inspektorat KBB, Yadi Azhar, mengatakan pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) telah rampung. Hasil pemeriksaan beserta rekomendasinya juga telah disampaikan kepada pimpinan daerah.
“Dari hasil audit yang dilakukan oleh Irbansus di SMPN 2 Ngamprah, ada rekomendasi dan kesimpulan yang kami sampaikan kepada pimpinan bahwa yang bersangkutan mengakibatkan kerugian negara yang harus dikembalikan ke kas daerah,” ujar Yadi, Rabu (28/10/2026).
Yadi menyebut mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah berinisial Agus sebagai pihak yang bertanggung jawab atas temuan tersebut. Meski Agus telah memasuki masa pensiun, kewajiban mengembalikan kerugian daerah tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Inspektorat memberikan waktu selama 60 hari kalender sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan secara resmi untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana tersebut.
“Selama 60 hari setelah LHP diberikan, yang bersangkutan wajib mengembalikan kerugian daerah Rp159 juta ke kas daerah,” tegas Yadi.
Menurut Yadi, status pensiun tidak menghapus kewajiban pengembalian kerugian keuangan daerah. Dalam penanganan temuan tersebut, langkah yang saat ini ditekankan adalah pemulihan keuangan daerah melalui pengembalian dana sebesar Rp159 juta.
“Karena yang bersangkutan telah pensiun, artinya sanksi yang saat ini dilakukan adalah pengembalian Rp159 juta ke kas daerah,” pungkasnya.
Temuan ini menjadi perhatian serius dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Bandung Barat. Transparansi penggunaan dana BOS dan pertanggungjawaban setiap pengeluaran menjadi penting agar anggaran yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar benar-benar dikelola sesuai peruntukannya.
Di sisi lain, kondisi fisik SMPN 2 Ngamprah yang sempat menjadi perhatian masyarakat juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan.
Hingga persoalan ini dituntaskan, pengembalian kerugian daerah sebesar Rp159 juta menjadi salah satu hal yang perlu dipantau. Kejelasan tindak lanjut hasil audit, termasuk pemenuhan kewajiban oleh pihak yang bertanggung jawab, penting untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.