Daerah

Psikolog Soroti Penyalahgunaan Kepercayaan dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak

KORAN MANDALA – Psikolog pendidikan Listia Rahmandaru, menyoroti ketimpangan kuasa dan penyalahgunaan kepercayaan dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung yang melibatkan dokter umum berinisial IS.

Menurut Listia, relasi orang tua dan anak memiliki ketimpangan kuasa yang besar. Orang tua mempunyai otoritas, sedangkan anak bergantung kepada orang tua untuk memenuhi kebutuhan fisik dan emosional, termasuk kasih sayang, perlindungan, serta rasa aman.

Kondisi tersebut membuat orang tua memiliki tanggung jawab mendasar untuk melindungi anak, bukan justru menyalahgunakan ketergantungan dan kepercayaan yang diberikan.

“Ketergantungan dan kepercayaan ini seharusnya melindungi anak. Namun, yang terjadi justru penyalahgunaan ketergantungan dan kepercayaan tersebut,” ujar Listia saat dihubungi koran mandala, Minggu (25/10/2026)

Ia menjelaskan, memahami perilaku seseorang tidak sama dengan membenarkan tindakan yang dilakukannya. Pemahaman tersebut diperlukan untuk melihat kemungkinan latar belakang perilaku, tetapi bukan untuk membenarkan dugaan pelanggaran.

“Kita perlu bisa membedakan dari sudut psikologi antara memahami perilaku dan membenarkan perilaku. Yang kita usahakan sekarang adalah memahami untuk melihat latar belakangnya, bukan berarti mencari pembenaran mengenai perilakunya sehingga kita menganggap itu benar,” katanya.

Listia juga mengingatkan bahwa kondisi psikologis maupun diagnosis tertentu terhadap tersangka tidak bisa disimpulkan hanya berdasarkan pemberitaan. Menurutnya, diperlukan pemeriksaan komprehensif untuk memahami faktor-faktor yang mungkin melatarbelakangi perilaku seseorang.

Ia menyebutkan, sebagian orang yang melakukan perilaku serupa memiliki pengalaman traumatis pada masa kecil. Pengalaman tersebut dapat berkaitan dengan seksualitas, cara memandang diri sendiri, serta cara memperlakukan orang lain.

“Sebagian besar orang-orang yang melakukan perilaku seperti ini juga mempunyai pengalaman atau latar belakang di masa kecil berupa trauma. Bentuknya bisa bermacam-macam, berkaitan dengan seksualitas, bagaimana cara memperlakukan orang lain, serta bagaimana dia memandang dirinya dan lawan jenis,” jelasnya.

Meski demikian, Listia menegaskan bahwa kemungkinan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai latar belakang tersangka dalam kasus ini tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Profesi Dokter Tidak Menjamin Kematangan Emosi

Dalam kasus yang melibatkan IS, Listia mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada anggapan bahwa seseorang yang memiliki pendidikan tinggi, profesi terhormat, atau kedudukan yang dipercaya pasti memiliki perilaku yang baik.

Menurutnya, kompetensi profesional tidak selalu mencerminkan kematangan emosi dan kemampuan seseorang dalam mengelola dorongan.

“Status sebagai ayah dan juga sebagai dokter tentunya tidak membuatnya bebas dari kemungkinan melakukan tindakan seperti ini. Kompetensi profesional belum tentu mencerminkan bahwa dia selalu baik dalam hal kematangan emosi, mengelola dorongan, dan lain-lain,” katanya.

Namun, ia juga meminta masyarakat tidak menggeneralisasi dugaan kasus tersebut dengan memandang negatif seluruh profesi dokter.

“Pandang dia sebagai individu yang kebetulan berprofesi sebagai dokter. Jangan sampai ini memengaruhi keseluruhan citra tentang dokter,” ujarnya.

Listia menambahkan, persoalan utama dalam kasus ini bukan hanya dugaan tindakan seksual terhadap anak, melainkan juga dugaan pelanggaran terhadap tanggung jawab orang tua untuk memberikan perlindungan.

“Persoalannya bukan hanya bagaimana seseorang bisa melakukan tindakan seksual terhadap anak, tetapi juga bagaimana ia melanggar tanggung jawab mendasar sebagai orang tua untuk memberikan rasa aman dan melindungi anak yang berada dalam pengasuhannya,” tuturnya.

Ia menegaskan, anak berusia 3,5 tahun masih sangat bergantung pada orang dewasa. Karena itu, orang tua seharusnya menjadi pihak yang memberikan perlindungan, bukan justru menghadirkan ancaman bagi anak yang berada dalam pengasuhannya.

Sebelumnya, dokter umum berinisial IS diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 3,5 tahun.

Direktur PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut setelah menangkap IS bersama anaknya di sebuah apartemen di Bekasi Timur pada Rabu (21/10) dini hari.

Penetapan IS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti berupa keterangan saksi, hasil visum yang mendukung dugaan peristiwa tersebut, dan keterangan ahli.

“Jadi, penetapan tersangka ini kami lakukan setelah mendapatkan dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, hasil visum yang mendukung peristiwa tersebut, dan keterangan ahli,” kata Rumi dalam konferensi pers di Polda Jabar, Kamis (22/10)

Share