KORAN MANDALA – Polres Garut mengamankan 75 botol minuman beralkohol yang dijual tanpa izin dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Garut, Sabtu malam (24/10/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas turut mendata dua orang yang diduga sebagai pemilik atau penjual minuman beralkohol.
Pengamanan tersebut dilakukan melalui Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra.
Dari hasil operasi, petugas menyita berbagai jenis minuman beralkohol, di antaranya ciu, anggur merah, arak, Intisari, Kawa-Kawa, Atlas, dan sejumlah jenis lainnya. Total barang bukti yang diamankan mencapai 75 botol.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Garut.
“Polres Garut akan terus melaksanakan kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan hukum,” kata Niko saat ditemui awak media, Minggu (25/10/2026).
Berdasarkan hasil pendataan petugas, penjualan minuman beralkohol tersebut dilakukan tanpa izin melalui warung, toko, maupun tempat tinggal.
Transaksi juga dilakukan menggunakan sistem cash on delivery (COD), yakni pembayaran dan penyerahan barang secara langsung kepada pembeli.
Selain menyita barang bukti, petugas melakukan pendataan dan meminta keterangan dari pemilik minuman beralkohol.
Mereka juga diberikan penyuluhan mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol serta imbauan agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin.
Polres Garut mengajak masyarakat untuk turut menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






