KORAN MANDALA – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, harus dilanjutkan meski sebelumnya mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.
Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia bidang Kerukunan dan Layanan Keagamaan, Pengawasan dan Kerja Sama Luar Negeri, Gugun Gumilar, mengatakan, Kemenag telah mengeluarkan rekomendasi terkait pembangunan gereja tersebut pada 31 Agustus. Ia menegaskan bahwa pembangunan GKPS Cikopo harus diteruskan.
“Saya ingin memastikan bahwa gereja GKPS di Cikopo wajib dan harus diteruskan tanpa terkecuali” kata Gugun. Jum’at (16/10/2026)
ADVERTISEMENT
Menurutnya, persoalan yang berkembang di tengah masyarakat perlu diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah. Dialog dinilai penting untuk mempertemukan jemaat, pengurus gereja, pemerintah desa, serta unsur masyarakat setempat.
“Jika ada sesuatu permasalahan, mari kita duduk, bermusyawarah, bermufakat dengan teman-teman jemaat, terutama penatua, pengurus yayasan, pendeta, dan teman-teman pemerintah desa, termasuk RT dan RW di sini,” ujarnya.
Gugun juga meminta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) terlibat dalam memfasilitasi dialog apabila masih terdapat persoalan yang menghambat pembangunan gereja.
Menurutnya, pelibatan FKUB diperlukan untuk menjembatani komunikasi antara jemaat dan masyarakat sekaligus menjaga kerukunan antarumat beragama.
Selain menegaskan kelanjutan pembangunan, Kemenag disebut siap mengupayakan bantuan pendanaan bagi gereja tersebut. Bantuan itu diharapkan dapat mendukung proses pembangunan setelah persoalan yang muncul ditindaklanjuti bersama pihak-pihak terkait.
Sebelumnya, pembangunan GKPS Cikopo menjadi polemik setelah sebagian warga menyampaikan penolakan terhadap pendirian rumah ibadah tersebut.
Penyelesaian persoalan melalui koordinasi antara pemerintah, jemaat, FKUB, dan masyarakat pun menjadi penting agar proses pembangunan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenag mendorong agar ruang dialog tetap terbuka sehingga hak umat beragama untuk menjalankan ibadah terlindungi dan kerukunan masyarakat tetap terjaga.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






