KORAN MANDALA –Pemerintah Kabupaten Purwakarta menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta untuk memperkuat pengawasan dan pendampingan hukum dalam pengelolaan Dana Desa.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kesalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya yang berkaitan dengan administrasi, kebijakan hingga pengelolaan keuangan desa.
Kerja sama tersebut mencakup pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Pemerintah desa dapat memanfaatkan pendampingan tersebut untuk berkonsultasi ketika menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan program pemerintahan.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein mengatakan, pemerintah tidak perlu ragu meminta bantuan Kejaksaan ketika membutuhkan pendampingan maupun peninjauan terhadap persoalan yang berkaitan dengan aturan.
“Kita nggak usah khawatir lagi tinggal kita minta bantuan pada Kejaksaan Negeri Purwakarta dan tentunya bukan hanya itu kita juga bisa meminta bantuan berbagai hal yang harus direview,” kata Om Zein Jumat (2/10/2026
Menurutnya, pendampingan tersebut dibutuhkan untuk meminimalisir kekeliruan pemerintah dalam menjalankan tugas. Komunikasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa dan Kejaksaan diharapkan dapat menjadi ruang untuk saling melengkapi serta mengingatkan.
Pengelolaan Dana Desa menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian karena penggunaannya berkaitan langsung dengan pembangunan dan kepentingan masyarakat. Setiap penggunaan anggaran harus memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pendampingan hukum juga diarahkan sebagai langkah pencegahan, bukan sebagai bentuk kekebalan bagi aparatur desa. Pemerintah desa tetap harus menjalankan seluruh kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kerja sama tersebut, pemerintah desa di Kecamatan Kiarapedes diharapkan lebih cermat dalam mengamb
