KORAN MANDALA – Penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Baru, Kabupaten Garut, mulai mendapat sorotan, terutama terkait dasar regulasi dan penetapan lokasi yang akan digunakan sebagai area PKL.
Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan penataan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola ruang yang lebih tertib.
Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai dasar hukum yang menjadi landasan penempatan para pedagang di kawasan tersebut.
Garut Terima 260 Becak Listrik, Penarik Lansia Jadi Prioritas
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, memastikan penempatan PKL di Pasar Baru dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Menurut Nurdin, penetapan lokasi PKL dapat dilakukan sepanjang memiliki dasar hukum berupa regulasi pemerintah daerah, termasuk keputusan gubernur maupun keputusan bupati.
“PKL di Pasar Baru itu sesuai dengan regulasi. Penetapan lokasi merupakan bagian dari upaya penanganan PKL. Jadi, di mana pun lokasinya sah-sah saja sepanjang ada penetapan melalui regulasi, baik Pergub maupun SK Bupati,” ujar Nurdin Yana, Rabu (30/9/2026).
Nurdin mengatakan, Pemkab Garut sebelumnya telah menyiapkan sejumlah lokasi untuk menampung PKL. Dua di antaranya berada di kawasan bekas Puskesmas Guntur dan lokasi bekas tempat KIR.
Kedua lokasi tersebut, kata dia, juga telah ditetapkan melalui keputusan bupati. Kini, Pemkab Garut kembali menyiapkan kawasan Pasar Baru sebagai salah satu titik konsentrasi PKL.
“Di segmen mana yang dijadikan lokasi PKL, dulu kita sudah membuat regulasi. Pertama bekas Puskesmas Guntur, kemudian yang kedua di seberangnya, bekas KIR. Itu juga berdasarkan keputusan bupati. Hari ini sah-sah saja dilakukan di Pasar Baru karena memang akan dibuat sebagai konsentrasi PKL,” katanya.
Nurdin juga menjelaskan bahwa regulasi mengenai PKL tidak hanya berkaitan dengan penetapan lokasi. Menurutnya, terdapat perbedaan kewenangan antara peraturan daerah (Perda) dan peraturan gubernur (Pergub) dalam mengatur keberadaan PKL.
“Penetapan lokasi itu melalui Pergub. Kalau Perda menyangkut masalah pengaturan PKL, termasuk sarana dan prasarana serta mobilitas. Itu semua ada di Perda,” jelasnya.
Dengan adanya penataan di Pasar Baru, Pemkab Garut kini menghadapi tantangan untuk memastikan revitalisasi kawasan tersebut tidak hanya memindahkan aktivitas PKL, tetapi juga berjalan sesuai regulasi serta mampu menciptakan tata ruang perdagangan yang tertib dan terkelola.
