ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menggelar Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Sabtu (26/9/2026) malam.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran razia yakni kawasan Jalan Tanjungkamuning. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RN (36), warga Kecamatan Tarogong Kaler, yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Dari lokasi, polisi mengamankan 30 botol minuman beralkohol berbagai jenis. Barang bukti tersebut terdiri dari 20 botol Intisari, dua botol Intisari Anggur Hijau, satu botol Anggur Merah, satu botol Intisari Blackcurrant, satu botol AO besar, tiga botol AO kecil, satu botol Kawa-kawa Blackcurrant, dan satu botol Kawa-kawa Hijau.
ADVERTISEMENT
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
“Dalam kegiatan ini, petugas mengamankan barang bukti minuman beralkohol, melakukan pendataan serta pemeriksaan terhadap pemilik barang bukti. Petugas juga memberikan edukasi mengenai bahaya mengonsumsi minuman beralkohol serta mengimbau agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin,” ujar Usep kepada awak media, Minggu (27/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, minuman beralkohol tersebut diperjualbelikan melalui warung, toko, tempat tinggal, hingga sistem cash on delivery (COD).
Masyarakat juga diimbau tidak menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin. Warga diminta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






