KORAN MANDALA – Seorang pria berinisial HS (50), warga Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi terkait dugaan tindak pidana perkosaan atau perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan, korban berinisial AL merupakan pelajar kelas 5 SD yang tinggal di Kecamatan Sariwangi.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Heru, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan kedekatan tersangka dengan korban.
“Kejadian tersebut bermula saat tersangka bermain ke rumah korban. Kemudian tersangka berada di teras rumah dan merayu korban dengan meminjamkan handphone,” kata Heru.
Setelah itu, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, perbuatan tersebut diduga telah dilakukan berulang kali, yakni sebanyak enam kali.
Korban juga disebut sempat mendapat ancaman dari tersangka agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Kasus tersebut kemudian terungkap setelah seorang saksi melihat kejadian dari rumah tetangga. Saksi kemudian merekam peristiwa tersebut menggunakan telepon seluler dan memberitahukannya kepada orang tua korban.
Heru mengatakan, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga menetapkan HS sebagai tersangka pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti, di antaranya keterangan saksi dan rekaman video yang sempat beredar di masyarakat,” ujarnya.
Terkait motif, polisi menyebut tersangka mengaku tidak mampu mengendalikan hasrat seksual setelah berstatus duda karena istrinya meninggal dunia.
Atas perbuatannya, HS disangkakan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
